Jumat, 06 April 2012

Profesi Pendidikan


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa Pendidikan adalah suatu bentuk investasi jangka panjang yang penting bagi seorang manusia. Pendidikan yang berhasil akan menciptakan manusia yang pantas dan berkelayakan di masyarakat seta tidak menyusahkan orang lain. Masyarakat dari yang paling terbelakang sampai yang paling maju mengakui bahwa pendidik / guru merupakan satu diantara sekian banyak unsur pembentuk utama calon anggota masyarakat. Namun, wujud pengakuan itu berbeda-beda antara satu masyarakat dan masyarakat yang lain. Sebagian mengakui pentingnya peranan guru itu dengan cara yang lebih konkrit, sementara yang lain masih menyangsikan besarnya tanggung jawab seorang guru, termasuk masyarakat yang sering menggaji guru lebih rendah daripada yang sepantasnya.
Demikian pula, sebagian orang tua kadang-kadang merasa cemas ketika menyaksikan anak-anak mereka berangkat ke sekolah, karena masih ragu akan kemampuan guru mereka. Di pihak lain setelah beberapa bulan pertama mengajar, guru-guru pada umumnya sudah menyadari betapa besar pengaruh terpendam yang mereka miliki terhadap pembinaan kepribadian peserta didik.
Dalam makalah ini akan dipaparkan pengertian profesi dan ciri-cirinya berikut syarat-syarat profesi secara umum. Kemudian di bab selanjutnya diketengahkan profesi guru dan syarat-syarat dalam membangun profesionalisme guru. Dan yang terakhir, 

B.     Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis akan menjelaskan masalah profesi, dimana dalam penulisan ini penulis akan mencoba untuk menjelaskan masalah yang di temukan oleh penulis melainkan :
1.      Pengertian dan syarat profesi
2.      Ciri-ciri atau karakteristik suatu profesi
3.      Prasyarat yang harus di miliki profesi


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Profesi
Secara estimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin, 2002). Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.
Kata Profesi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dsb) tertentu. Di dalam profesi dituntut adanya keahlian dan etika khusus serta standar layanan. Pengertian ini mengandung implikasi bahwa profesi hanya dapat dilakukan oleh orang-orang secara khusus di persiapkan untuk itu. Dengan kata lain profesi bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak memperoleh pekerjaan lain.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Good's Dictionary of Education mendefinisikan profesi sebagai "suatu pekerjaan yang meminta persiapan spesialisasi yang relatif lama di Perguruan Tinggi dan dikuasai oleh suatu kode etik yang khusus", Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesi diartikan sebagai "bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (seperti ketrampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu." Dalam pengertian ini, dapat dipertegas bahwa profesi merupakan pekerjaan yang harus dikerjakan dengan bermodal keahlian, ketrampilan dan spesialisasi tertentu. Jika selama ini profesi hanya dimaknai sekedar "pekerjaan", sementara substansi dibalik makna itu tidak terpaut dengan persyaratan, maka profesi tidak bisa dipakai di dalam semua pekerjaan.
Sehingga pemakaian istilah profesi sesungguhnya menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggungjawab, dan kesetiaan terhadap profesi. Secara teoritis, suatu profesi tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang sebelumnya tidak dilatih atau disiapkan untuk profesi itu.
Menurut Muchtar Buchori, kata profesi masuk ke dalam kosa kata bahasa Indonesia melalui bahasa Inggris (profession) atau bahasa Belanda (professie). Kedua bahasa ini menerima kata dari bahasa Latin. Dalam bahasa Latin dikenal dengan istilah "Professio" yang berarti "pengakuan" atau "pernyataan".


Hal senada juga dikemukakan oleh Yunita Maria YM., secara etimologis profesi memang berasal dari bahasa latin, yaitu "proffesio". Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proffesio mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi "kegiatan apa saja dan siapa saja untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan keahlian tertentu." Sedangkan dalam arti sempit, profesi berarti suatu kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut darinya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.

Menurut Frank H. Blackington yang dikutip oleh Sikun Pribadi dari buku School, Society, and the Professional Educator, yang dikutip kembali oleh Jusuf Amir Feisol, bahwa profesi adalah "A profession must satisfy an indispensable social need and be based upon well established and socially acceptable scientific principles" (sebuah profesi harus memenuhi kebutuhan masyarakat yang sangat diperlukan dan didasarkan pada prinsip-prinsip ilmiah yang diterima oleh masyarakat). Kata Blackington, makna profesi adalah memahami kewajibannya terhadap masyarakat dan mendorong anggotanya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan etika yang sudah diterima dan sudah mapan. Sementara menurut Leiberman dalam bukunya Education A Profession, yaitu tekanan utamanya terletak pada pengabdian yang harus dilaksanakan ketimbang pada keuntungan ekonomi, sebagai dasar organisasi (profesi), penampilan, dan pengabdian yang dipercayakan oleh masyarakat kepada kelompok profesi.
Dengan demikian seorang profesional jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) didalam melaksanakan suatu kegiatan kerja. Hal ini perlu ditekankan benar untuk mem bedakannya dengan kerja biasa (occupation) yang semata bertujuan untuk mencari nafkah dan/ atau kekayaan materiil-duniawi Dua pendekatan untuk mejelaskan pengertian profesi:

1. Pendekatan berdasarkan Definisi
Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari Manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.

2. Pendekatan Berdasarkan Ciri
Definisi di atas secara tersirat mensyaratkan pengetahuan formal menunjukkan adanya hubungan antara profesi dengan dunia pendidikan tinggi. Lembaga pendidikan tinggi ini merupakan lembaga yang mengembangkan dan meneruskan pengetahuan profesional. Karena pandangan lain menganggap bahwa hingga sekarang tidak ada definisi yang yang memuaskan tentang profesi yang diperoleh dari buku maka digunakan pendekatan lain dengan menggunakan ciri profesi. Secara umum ada 3 ciri yang disetujui oleh banyak penulis sebagai ciri sebuah profesi. Adapun ciri itu ialah:

o   Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi. Pelatihan ini dimulai sesudah seseorang memperoleh gelar sarjana. Sebagai contoh mereka yang telah lulus sarjana baru mengikuti pendidikan profesi seperti dokter, dokter gigi, psikologi, apoteker, farmasi, arsitektut untuk Indonesia. Di berbagai negara, pengacara diwajibkan menempuh ujian profesi sebelum memasuki profesi.

o   Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan. Pelatihan tukang batu, tukang cukur, pengrajin meliputi ketrampilan fisik. Pelatihan akuntan, engineer, dokter meliputi komponen intelektual dan ketrampilan. Walaupun pada pelatihan dokter atau dokter gigi mencakup ketrampilan fisik tetap saja komponen intelektual yang dominan. Komponen intelektual merupakan karakteristik profesional yang bertugas utama memberikan nasehat dan bantuan menyangkut bidang keahliannya yang rata-rata tidak diketahui atau dipahami orang awam. Jadi memberikan konsultasi bukannya memberikan barang merupakan ciri profesi.

o   Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat. Dengan kata lain profesi berorientasi memberikan jasa untuk kepentingan umum daripada kepentingan sendiri. Dokter, pengacara, guru, pustakawan, engineer, arsitek memberikan jasa yang penting agar masyarakat dapat berfungsi; hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh seorang pakar permainan catur, misalnya. Bertambahnya jumlah profesi dan profesional pada abad 20 terjadi karena ciri tersebut. Untuk dapat berfungsi maka masyarakat modern yang secara teknologis kompleks memerlukan aplikasi yang lebih besar akan pengetahuan khusus daripada masyarakat sederhana yang hidup pada abad-abad lampau. Produksi dan distribusi enersi memerlukan aktivitas oleh banyak engineers. Berjalannya pasar uang dan modal memerlukan tenaga akuntan, analis sekuritas, pengacara, konsultan bisnis dan keuangan. Singkatnya profesi memberikan jasa penting yang memerlukan pelatihan intelektual yang ekstensif.’[3]

Menurut Ornstein dan Levine (1984) menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian profesi di bawah ini:

Melayani masyarakat merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat.
Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai.
Ø  Menggunakan hasil penelitin dan aplikasi dari teori ke praktik.
Ø  Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang
Ø  Terkendali berdasarkan lisensi buku dan atau mempunyai persyaratan yang masuk.
Ø  Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu
Ø  Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan yang gerhubungan denan layanan yang diberikan
Ø  Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien
Ø  Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya relatif bebas dari supervisi dalam jabatan
Ø  Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri
Ø  Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok ‘elit’ untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya
Ø  Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan
Ø  Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari pablik dan kpercayaan diri setiap anggotanya
Ø  Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi

Pada sisi lain profesi mempunyai pengertian seorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan, teknik dan prosedur berdasarkan intelektual. Hal demikian dapat dibaca pula pendapat Volmer dan Mills (1966), Mc Cully (1969), dan Diana W. Kommer (dalam sagala, 2000:195-196), mereka sama-sama mengartikan profesi sebagai spesialisasi dari jabatan intelektualyang diperoleh melalui study dan training, bertujuan menciptakan keterampilan, pekerjaan yang bernilai tinggi, sehingga keterampilan dan pekerjaan itu diminati, disenangi oleh orang lain, dan dia dapat melakukan pekerjaan itu dengan mendapat imbalan berupa bayaran, upah, dan gaji (payment).
Dalam pandangan Vollmer -seorang ahli sosiologi- melihat makna profesi dari tinjauan sosiologis. Ia mengemukakan bahwa profesi menunjuk kepada suatu kelompok pekerjaan dari jenis yang ideal, yang sebenarnya tidak ada dalam kenyataan, tetapi menyeiakan suatu model status pekerjaan yang bisa diperoleh bila pekerjaan itu telah mencapai profesionalisasi dengan penuh.
Secara termenologis, definisi profesi banyak diungkap secara berbeda-beda, tetapi untuk melengkapi definisi tersebut, berikut ini tulisan Muchtar Luthfi, yang dikutip dan disempurnakan Ahmad Tafsir, bahwa seseorang disebut profesi bila ia memenuhi 10 kreteria. Adapun kreteria itu antara lain:
1.         Profesi harus memiliki keahlian khusus. Keahlian itu tidak dimiliki oleh profesi lain. Artinya, profesi itu mesti ditandai oleh adanya suatu keahlian yang khusus untuk profesi itu. Keahlian itu diperoleh dengan mempelajarinya secara khusus; dan profesi itu bukan diwarisi.
2.         Profesi dipilih karena panggilan hidup dan dijalani sepenuh waktu. Profesi dipilih karena dirasakan sebagai kewajiban; sepenuh waktu maksudnya bukan part-time. Sebagai panggilan hidup, maksudnya profesi itu dipilih karena dirasakan itulah panggilan hidupnya, artinya itulah lapangan pengabdiannya.
3.         Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal. Artinya, profesi ini dijalani menurut aturan yang jelas, dikenal umum, teorinya terbuka. Secara universal pegangannya diakui.
4.         Profesi adalah untuk masyarakat, bukan untuk dirinya sendiri. Profesi merupakan alat dalam mengabdikan diri kepada masyarakat bukan untuk kepentingan diri sendiri, seperti untuk mengumpulkan uang atau mengejar kedudukan. Jadi profesi merupakan panggilan hidup.
5.         Profesi harus dilengkapi kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif. Kecakapan dan kompetensi ini diperlukan untuk meyakinkan peran profesi itu terhadap kliennya.
6.         Pemegang profesi memiliki otonomi dalam menjalankan tugas profesinya. Otonomi ini hanya dapat dan boleh diuji oleh rekan-rekan seprofesinya. Tidak boleh semua orang bicara dalam semua bidang.
7.         Profesi hendaknya mempunyai kode etik, ini disebut kode etik profesi. Gunanya ialah untuk dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas profesi. Kode etik ini tidak akan bermanfaat bila tidak diakui oleh pemegang profesi dan juga masyarakat.
8.         Profesi harus mempunyai klien yang jelas yaitu orang yang dilayani.
9.         Profesi memerlukan organisasi untuk keperluan meningkatkan kualitas profesi itu.
10.     Mengenali hubungan profesinya dengan bidang-bidang lain. Sebenarnya tidak ada aspek kehidupan yang hanya ditangani oleh satu profesi. Hal ini mendorong seseorang memiliki spesialisasi.
Bertolak dari sepuluh kreteria di atas, maka diperlukan pengembangan profesi. Menurut Finn (1953) dalam hal ini, seperti yang dikutip Ahmad Tafsir, bahwa profesi harus memerlukan organisasi profesi yang kuat; gunanya untuk memperkuat dan mempertajam keprofesiannya itu. Lebih lanjut, kata Finn, suatu profesi harus mengenali dengan jelas hubungannya dengan profesi lain. Pengenalan ini terutama diperlukan karena ada kalanya suatu garapan melibatkan lebih dari satu profesi. Itulah gambaran mengenai konsep profesi yang selama ini mungkin belum banyak kita pahami secara jelas.

1.      Pengertian dan Cakupan Etika Profesi
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi dalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.

2.      Etika Profesi
Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Dengan kata lain orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang komputer misalnya pada kasus kejahatan komputer yang berhasil mengcopy program komersial untuk diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang dikomesikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi.

3.      Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana seseorang sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :

·           Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
·           Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
·           Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.


4.      Tujuan Kode Etik Profesi
            Etika profesi merupakan standar moral untuk profesional yaitu mampu memberikan sebuah keputusan secara obyektif bukan subyektif, berani bertanggung jawab semua tindakan dan keputusan yang telah diambil, dan memiliki keahlian serta kemampuan. Terdapat beberapa tujuan mempelajari kode etik profesi adalah sebagai berikut.
a.       Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
b.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
c.       Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
d.      Untuk meningkatkan mutu profesi.
e.       Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
f.       Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
g.      Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
h.      Menentukan baku standarnya sendiri

5.      Pengertian Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakanlanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi.
Kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional. Kode etik yang ada dalam masyarakat indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya ikatan penerbit indonesia (IKAPI), kode etik ikatan penasehat hukum indonesia, kode etik jurnalistik indonesia, kode etik advokasi indonesia dan lain-lain.

6.      Kode Etik Berdasarkan ABET
ABET (Accreditation Board for Engineering and Technology) adalah organisasi yang bertanggung jawab untuk memantau, menilai, dan mensertifikasi kualitas pendidikan di bidang ilmu terapan, komputasi, rekayasa dan teknologi di USA. Dengan adanya Washington Accord, yang saat ini telah disepakati oleh 14 negara, maka ABET juga dipercaya untuk memberikan penilaian akreditasi secara internasional. Pada tahun 1985, lembaga ini mengemukakan serta mempublikasikan kode etik insiyur mengenai prinsip etika profesi dasar ketehnikan, yaitu
a.       Seorang insinyur dapat memajukan integritas dan menegakan kehormatan dan martabat tingkat profesi dengan menggunakan keterampilan untuk peningkatan kesejahteraan manusia.
b.      Menjadikan pribadi jujur dan bersifat adil, melayani dengan kesetian masyarakat, pengusaha dan klien.
c.       Bekerja keras dan berusaha meningkatkan kemampuan kompetensi dari tingkat profesi.
d.      Mendukung masyarakat professional dan teknis dari disiplin mereka.
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi, keran profesi memiliki karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya, berikut aadalah karateristik profesi secara umum:
·         Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis : Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik
·         Asosiasi professional : Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
·         Pendidikan yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi
·         Ujian kompetensi : Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
·         Pelatihan institusional : Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
·         Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
·         Otonomi kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
·         Kode etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan. Menurut UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN), Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.

B.     Syarat profesi
Menjadi seorang professional bukanlah pekerjaan yang mudah. Untuk mencapainya, diperlukan usaha yang keras, karena ukuran profesionalitas seseorang akan dilihat dua sisi. Yakni teknis keterampilan atau keahlian yang dimilikinya, serta hal-hal yang berhubungan dengan sifat, watak, dan kepribadiannya. Paling tidak, ada delapan syarat yang harus dimiliki oleh seseorang jika ingin jadi seorang professional.
1. Menguasai pekerjaan
Seseorang layak disebut professional apabila ia tahu betul apa yang harus ia kerjakan. Pengetahuan terhadap pekerjaannya ini harus dapat dibuktikan dengan hasil yang dicapai. Dengan kata lain, seorang professional tidak hanya pandai memainkan kata-kata secara teoritis, tapi juga harus mampu mempraktekkannya dalam kehidupan nyata. Ia memakai ukuran-ukuran yang jelas, apakah yang dikerjakannya itu berhasil atau tidak. Untuk menilai apakah seseorang menguasai pekerjaannya, dapat dilihat dari tiga hal yang pokok, yaitu bagaimana ia bekerja, bagaimana ia mengatasi persoalan, dan bagaimana ia akan menguasai hasil kerjanya.
Seseorang yang menguasai pekerjaan akan tahu betul seluk beluk dan liku-liku pekerjaannya. Artinya, apa yang dikerjakannya tidak cuma setengah-setengah, tapi ia memang benar-benar mengerti apa yang ia kerjakan. Dengan begitu, maka seorang profesional akan menjadikan dirinya sebagai problem solver (pemecah persoalan), bukannya jadi trouble maker (pencipta masalah) bagi pekerjaannya.
2. Mempunyai loyalitas
Loyalitas bagi seorang profesional memberikan petunjuk bahwa dalam melakukan pekerjaannya, ia bersikap total. Artinya, apapun yang ia kerjakan didasari oleh rasa cinta. Seorang professional memiliki suatu prinsip hidup bahwa apa yang dikerjakannya bukanlah suatu beban, tapi merupakan panggilan hidup. Maka, tak berlebihan bila mereka bekerja sungguh-sungguh.
Loyalitas bagi seorang profesional akan memberikan daya dan kekuatan untuk berkembang dan selalu mencari hal-hal yang terbaik bagi pekerjaannya. Bagi seorang profesional, loyalitas ini akan menggerakkan dirinya untuk dapat melakukan apa saja tanpa menunggu perintah. Dengan adanya loyalitas seorang professional akan selalu berpikir proaktif, yaitu selalu melakukan usaha-usaha antisipasi agar hal-hal yang fatal tidak terjadi.
3. Mempunyai integritas
Nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan keadilan harus benar-benar jadi prinsip dasar bagi seorang profesional. Karena dengan integritas yang tingi, seorang profesional akan mampu membentuk kehidupan moral yang baik. Maka, tidaklah berlebihan apabila dikatakan bahwa seorang professional tak cukup hanya cerdas dan pintar, tapi juga sisi mental. Segi mental seorang professional ini juga akan sekaligus menentukan kualitas hidupnya. Alangkah lucunya bila seseorang mengaku sebagai profesional, tapi dalam kenyataanya ia seorang koruptor atau manipulator ?
Integritas yang dipunyai oleh seorang professional akan membawa kepada penyadaran diri bahwa dalam melakukan suatu pekerjaan, hati nurani harus tetap menjadi dasar dan arah untuk mewujudkan tujuannya. Karena tanpa mempunyai integritas yang tinggi, maka seorang professional hanya akan terombang-ambingkan oleh perubahan situasi dan kondisi yang setiap saat bisa terjadi. Di sinilah intregitas seorang professional diuji, yaitu sejauh mana ia tetap mempunyai prinsip untuk dapat bertahan dalam situasi yang tidak menentu.


4. Mampu bekerja keras
Seorang profesional tetaplah manusia biasa yang mempunyai keterbatasan dan kelemahan. Maka, dalam mewujudkan tujuan-tujuan yang ingin dicapai, seorang professional tidak dapat begitu saja mengandalkan kekuatannya sendiri. Sehebat-hebatnya seorang profesional, pasti tetap membutuhkan kehadiran orang lain untuk mengembangkan hidupnya. Di sinilah seorang professional harus mampu menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Dalam hal ini, tak benar bila jalinan kerja sama hanya ditujukan untuk orang-orang tertentu. Seorang profesional tidak akan pernah memilih-milih dengan siapa ia akan bekerja sama.
Seorang profesional akan membuka dirinya lebar-lebar untuk mau menerima siapa saja yang ingin bekerja sama. Maka tak mengherankan bila disebut bahwa seorang profesional siap memberikan dirinya bagi siapa pun tanpa pandang bulu. Untuk dapat mewujudkan hal ini, maka dalam diri seorang profesional harus ada kemauan menganggap sama setiap orang yang ditemuinya, baik di lingkungan pekerjaan, sosial, maupun lingkungan yang lebih luas.
Seorang profesional tidak akan merasa canggung atau turun harga diri bila ia harus bekerja sama dengan orang-orang yang mungkin secara status lebih rendah darinya. Seorang profesional akan bangga bila setiap orang yang mengenalnya, baik langsung maupun tidak langsung, memberikan pengakuan bahwa ia memang seorang profesional. Hal ini bisa dicapai apabila ia mampu mengembangkan dan meluaskan hubungan kerja sama dengan siapa pun, di mana pun, dan kapan pun.


5. Mempunyai Visi
Seorang profesional harus mempunyai visi atau pandangan yang jelas akan masa depan. Karena dengan adanya visi tersebut, maka ia akan memiliki dasar dan landasan yang kuat untuk mengarahkan pikiran, sikap, dan perilakunya. Dengan mempunyai visi yang jelas, maka seorang profesional akan memiliki rasa tanggung jawab yang besar, karena apa yang dilakukannya sudah dipikirkan masak-masak, sehingga ia sudah mempertimbangkan resiko apa yang akan diterimanya.
Tanpa adanya visi yang jelas, seorang profesional bagaikan “macan ompong”, dimana secara fisik ia kelihatan tegar, tapi sebenarnya ia tidak mempunyai kekuatan apa-apa untuk melakukan sesuatu, karena tidak mempunyai arah dan tujuan yang jelas. Dengan adanya visi yang jelas, seorang profesional akan dengan mudah memfokuskan terhadap apa yang ia pikirkan, lakukan, dan ia kerjakan.
Visi yang jelas juga memacunya menghasilkan prestasi yang maksimal, sekaligus ukuran yang jelas mengenai keberhasilan dan kegagalan yang ia capai. Jika gagal, ia tidak akan mencari kambing hitam, tapi secara dewasa mengambil alih sebagai tanggung jawab pribadi dan profesinya.
6. Mempunyai kebanggaan
Seorang profesional harus mempunyai kebanggaan terhadap profesinya. Apapun profesi atau jabatannya, seorang profesional harus mempunyai penghargaan yang setinggi-tingginya terhadap profesi tersebut. Karena dengan rasa bangga tersebut, ia akan mempunyai rasa cinta terhadap profesinya.
Dengan rasa cintanya, ia akan mempunyai komitmen yang tinggi terhadap apa yang dilakukannya. Komitmen yang didasari oleh munculnya rasa bangga terhadap profesi dan jabatannya akan menggerakkan seorang profesional untuk mencari dan hal-hal yang lebih baik, dan senantiasa memberikan kontribusi yang besar terhadap apa yang ia lakukan.
7. Mempunyai komitmen
Seorang profesional harus memiliki komitmen tinggi untuk tetap menjaga profesionalismenya. Artinya, seorang profesional tidak akan begitu mudah tergoda oleh bujuk rayu yang akan menghancurkan nilai-nilai profesi. Dengan komitmen yang dimilikinya, seorang akan tetap memegang teguh nilai-nilai profesionalisme yang ia yakini kebenarannya.
Seseorang tidak akan mengorbankan idealismenya sebagai seorang profesional hanya disebabkan oleh hasutan harta, pangkat dan jabatan. Bahkan bisa jadi, bagi seorang profesional, lebih baik mengorbankan harta, jabatan, pangkat asalkan nilai-nilai yang ada dalam profesinya tidak hilang.
Memang, untuk membentuk komitmen yang tinggi ini dibutuhkan konsistensi dalam mempertahankan nilai-nilai profesionalisme. Tanpa adanya konsistensi atau keajekan, seseorang sulit menjadikan dirinya sebagai profesional, karena hanya akan dimainkan oleh perubahan-perubahan yang terjadi.
8. Mempunyai Motivasi
Dalam situasi dan kondisi apa pun, seorang professional tetap harus bersemangat dalam melakukan apa yang menjadi tanggung jawabnya. Artinya, seburuk apa pun kondisi dan situasinya, ia harus mampu memotivasi dirinya sendiri untuk tetap dapat mewujudkan hasil yang maksimal.
Dapat dikatakan bahwa seorang professional harus mampu menjadi motivator bagi dirinya sendiri. Dengan menjadi motivator  bagi dirinya sendiri, seorang professional dapat membangkitkan kelesuan-kelesuan yang disebabkan oleh situasi dan kondisi yang ia hadapi. Ia mengerti, kapan dan di saat-saat seperti apa ia harus memberikan motivasi untuk dirinya sendiri.
Dengan memiliki motivasi tersebut, seorang professional akan tangguh dan mantap dalam menghadapi segala kesulitan yang dihadapinya. Ia tidak mudah menyerah kalah dan selalu akan menghadapi setiap persoalan dengan optimis. Motivasi membantu seorang professional mempunyai harapan terhadap setiap waktu yang ia lalui, sehingga dalam dirinya tidak ada ketakutan dan keraguan untuk melangkahkan kakinya.
Untuk mencapai sukses dalam bekerja, seseorang harus mampu bersikap profesional. Profesional tidak hanya berarti ahli saja. Namun selain memiliki keahlian juga harus bekerja pada bidang yang sesuai dengan keahlian yang dimilikinya tersebut. Seorang profesional tidak akan pernah berhenti menekuni bidang keahlian yang dimiliki. Selain itu, seorang  profesional juga harus selalu melakukan inovasi serta mengembangkan kemampuan yang dimiliki supaya mampu bersaing untuk tetap menjadi yang terbaik di bidangnya.

Berikut ini adalah pengertian dan definisi profesional

1.      KUSNANTO
Profesional adalah seseorang yang memiliki kompetensi dala suatu pekerjaan tertentu

2.      KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
Profesional bersangkutan dengan profesi yang memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya

3.      DARYL KOEHN
Profesional adalah orang yang memberikan pelayanan kepada klien

4.      AHOLIAB WATLOLY
Profesional adalah orang yang berdisiplin dan menjadi "kerasan" dalam pekerjaannya

5.      OERIP S. POERWOPOESPITO
Profesional merupakan sikap yang mengacu pada peningkatan kualitas profesi

6.      LISA ANGGRAENY
Profesional merupakan suatu tuntutan bagi seseorang yang sedang mengemban amanahnya agar mendapatkan proses dan hasil yang optimal
7.      BUDY PURNAWANTO
Profesional merupakan bagian dari proses, fokus kepada output, dan berorientasi ke customer
8.      HARY SUWANDA
Profesional adalah seorang yang benar-benar ahli di bidangnya dan mengandalkan keahliannya tersebut sebagai mata pencahariannya

9.      PRASETYANTOKO
Profesional adalah elemen individuao yang meletak dalam rangkaian besar mesin kapitalisme
10.  TANRI ABENG (2002) 
Seorang profesional harus mampu menguasai ilmu pengetahuannya secara mendalam, mampu melakukan kerativitas dan inovasi atas bidang yang digelutinya serta harus selalu berfikir positif dengan menjunjung tinggi etika dan integritas profesi
Berdasarkan pengertian dan cirri-ciri profesi yang telah disebutkan di atas, maka dapat ditarik beberapa hal yang menjadi syarat-syarat Profesi seperti;

1.      Standar unjuk kerja.
2.      Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas.
3.      Akademik yang bertanggung jawab.
4.      Organisasi profesi.
5.      Etika dan kode etik profesi.
6.      Sistem imbalan.
7.      Pengakuan masyarakat.

C.    Ciri-ciri Suatu Profesi
Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
Sementara Westby Gibson (1965) dalam Suharsini Arikuto, juga membuat ciri-ciri khusus apa yang sebenarnya dimaksud sebuah profesi itu. Ia menjelaskan ada empat ciri yang melekat pada profesi, yaitu; Pertama, pengakuan oleh masyarakat terhadap layanan tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh kelompok pekerja dikategorikan sebagai suatu profesi. Kedua, dimilikinya sekumpulan bidang ilmu yang menjadi landasan sejumlah teknik dan prosedur yang unik. Ketiga, diperlukannya persiapan yang sengaja dan sistematik sebelum orang mampu melaksanakan suatu pekerjaan profesional dan keempat, dimilikinya organisasi profesional yang disamping melindungi kepentingan anggotanya dari saingan kelompok luar, juga berfungsi tidak saja menjaga, akan tetapi sekaligus selalu berusaha meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, termasuk tindak-tindak etis profesional kepada anggotanya.
Hal yang hampir sama juga diungkapkan oleh W.E Moore dalam bukunya "The Professions: Roles and Roles", seperti yang dikutip oleh Oteng Sutisna, bahwa Moore mengidentifikasikan profesi itu memiliki ciri-ciri antara lain; pertama, seorang yang menggunakan waktu penuh untuk menjalankan pekerjaannya. Kedua, ia terikat oleh suatu panggilan hidup, dan dalam hal ini ia memperlakukan pekerjaannya sebagai seperangkat norma kepatuhan dan perilaku. Ketiga, ia anggota organisasi profesional yang formal. Keempat, ia menguasai pengetahuan yang berguna dan ketrampilan atas dasar latihan spesialisasi atau pendidikan yang sangat khusus. Kelima, ia terikat oleh syarat-syarat kompetensi, kesadaran prestasi, dan pengabdian. Keenam, ia memperoleh ekonomi berdasarkan spesialisasi teknis yang tinggi sekali.
Dalam perspektif Ernest Grennwood dalam bukunya yang terkenal "The Elements of Profeseonalization", seperti yang dikemukakan oleh Sutisna bahwa profesi mempunyai beberapa unsur-unsur esensial. Pertama, suatu dasar teori sistematis. Kedua, kewenangan (authority) yang diakui oleh klien. Ketiga, sanksi dan pengakuan masyarakat atas kewenangan ini. Keempat, kode etik yang mengatur hubungan-hubungan dari orang-orang profesional dengan klien dan teman sejawat, dan kelima, kebudayaan profesi yang terdiri atas nilai-nilai, norma-norma dan lambang-lambang.
Di bidang pendidikan, juga dilakukan usaha untuk menguraikan unsur-unsur esensial profesi itu. Komisi Kebijaksanaan Pendidikan NEA Amerika Serikat (Educational Policies Commision of the NEA, Professional Organazations in American Education), misalnya menyebut enam kreteria bagi profesi di bidang pendidikan. Pertama, profesi didasarkan atas sejumlah pengetahuan yang dikhususkan. Kedua, mengejar kemajuan dalam kemampuan para anggotanya. Ketiga, profesi melayani kebutuhan para anggotanya akan kesejahteraan dan pertumbuhan profesional. Keempat, profesi memiliki norma-norma etis. Kelima, profesi mempengaruhi kebijaksanaan pemerintah di bidangnya, yakni mengenai perubahan-perubahan dalam kurikulum, struktur organisasi pendidikan, persiapan profesional dan seterusnya, dan keenam, profesi memiliki solidaritas kelompok profesi.
Masih mengenai ciri-ciri profesi, menurut Supriadi, bahwa profesi paling tidak memiliki lima ciri pokok, yaitu pertama, pekerjaan itu mempunyai fungsi dan signifikansi sosial karena diperlukan mengabdi kepada masyarakat. Di pihak lain, pengakuan masyarakat merupakan syarat mutlak bagi suatu profesi, jauh lebih penting dari pengakuan pemerintah. Kedua, profesi menuntut ketrampilan tertentu yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan yang serius dan intensif serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang secara sosial dapat dipertanggung-jawabkan (accountable). Proses pemerolehan ketrampilan itu bukan hanya rutin, melainkan bersifat pemecahan masalah. Jadi dalam suatu profesi, independent judgment berperan dalam mengambil putusan, bukan sekedar menjalankan tugas.
Ketiga, profesi didukung oleh suatu disiplin ilmu (a systematic body of knowledge), bukan sekedar serpihan atau hanya common sense. Keempat, ada kode atik yang menjadi pedoman perilaku anggotanya beserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik. Pengawasan terhadap ditegakkannya kode etik dilakukan oleh organisasi profesi. Kelima, sebagai konsekuensi dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, maka anggota profesi secara perorangan ataupun kelompok memperoleh imbalan finansial atau material.
Dari formulasi-formulasi tentang pengertian dan ciri-ciri profesi tersebut di atas, walaupun dalam kalimat naratif yang berbeda, pada hakikatnya memperlihatkan persamaan yang besar dalam substansinya. Kiranya dapat di simpulkan bahwa profesi ideal memiliki ciri atau unsur sebagai berikut. Yaitu

(a) suatu dasar ilmu atau teori sistematis;
(b). Kewenangan profesional yang diakui oleh klien;
(c). Sanksi dan pengakuan masyarakat akan keabsahan kewenangannya;
(d). Kode etik yang regulatif; 
(e). Kebudayaan profesi, dan
(f). Persatuan profesi yang kuat dan berpengaruh.

Sedangkan Ciri-ciri antara Profesi dan Profesional adalah :
PROFESI :
1.      Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2.      Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.      Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4.      Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5.      Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.



Profesional :
a.       Selalu Fokus
b.      Kode etik
c.       Apa yang dilakukannya berhasil

·         Mempunyai semua yang dimiliki oleh seorang Profesional, di antaranya :
Senang meyelami sebuah proses, selalu memeriksa dan mengetahui apa yang diperlukan dan yang diinginkannya, tidak membiarkan kesalahan berlalu, selalu berpikiran positif, dsb.
Visi dan misi
·         Excelent (mengutamakan) dan profesional (hasil)
·         Mempunyai hati yang mau diajar (tidak sombong)
Adapun karakteristik suatu profesi adalah :
  1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
  2. Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
  3. Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
  4. Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
  5. Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
  6. Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
  7. Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
  8. Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
  9. Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
  10. Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
  11. Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Tiga Ciri Utama Profesi
  1. Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi.
  2. Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan.
  3. Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat.

Tiga (3) Ciri Tambahan Profesi
  1. Adanya proses lisensi atau sertifikat.
  2. Adanya organisasi.
  3. Otonomi dalam pekerjaannya.
Kita sering sekali mendengar kata profesi dalam kehidupan sehari-hari. Ada profesi sebagai dokter, hakim, jaksa, polisi dan lain sebagainya. Lantas apa sebenarnya pengertian dari profesi itu sendiri? Ornstein dan Levine (1984) menjelaskan bahwa Profesi merupakan jabatan yang sesuai dengan Pengertian Profesi sebagai Berikut:
1.      Profesi: Melayani Masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan).
2.      Profesi: Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang dapat melakukannya).
3.      Profesi: Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek (teori baru dikembangkan dari hasil penelitian).
4.      Profesi: Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
5.      Profesi: Terkendali berdasarkan lisensi baku dan atau mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin tertentu atau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya).
6.      Profesi: Otonomi dalam membentuk keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu (tidak diatur oleh orang luar).
7.      Profesi: Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan untuk kerja yang ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung jawab terhadap apa yang diputuskannya, tidak dipindahkan ke atasan atau instansi yang lebih tinggi). Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
8.      Profesi: Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien, dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
9.      Profesi: Menggunakan administrasi untuk memudahkan profesinya, relatif bebas dari supervisi dalam jabatan (misalnya dokter memakai tenaga administrasi untuk medata klien, sementara tidak ada supervisi dari luar terhadap pekerjaan dokter sendiri).
10.  Profesi: Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
11.  Profesi: Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok ‘elit’ untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya.
12.  Profesi: Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
13.  Profesi: Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari publik dan kepercayaan diri setiap anggotanya.
14.  Profesi: Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi.


D.    Prasyara yang harus di Miliki Profesi
Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia I pada tahuan 1988 (Made Pidarta, 2000:266) menentukan syarat-syarat suatu pekerjaan profesional sebagai berikut :
(1)      atas dasar panggilan hidup yang dilakukan sepenuh waktu serta untuk jangka waktu yang lama,
(2)      telah memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus,
(3)      dilakukan menurut teori, prinsip, prosedur, dan anggaan-anggapan dasar yang sudah baku sebagai pedoman dalam melayani klien,
(4)      sebagai pengabdian kepada masyarakat, bukan mencari keuntungan finansial,
(5)      memiliki kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif dalam melayani klien,
(6)      dilakukan secara otonom yang bisa diuji oleh rekan-rekan seprofesi,
(7)      mempunyai kode etik yang dijunjung tinggi oleh masyarakat, dan pekerjaan yang dilakukan untuk melayani mereka yang membutuhkan

Muchlas Samani dkk (2003:3-4) mengemukakan syarat-syarat profesi meliputi:
(1)        memiliki fungsi yang signifikan dalam kehidupan masyarakat dimana profesi berada,
(2)        memerlukan keahlian dan keterampilan tertentu yang tidak dapat dijangkau oleh masyarakat awam pada umumnya,
(3)        keahlian yang diperlukan dikembangkan berdasarkan disiplin ilmu yang jelas dan sistematik,
(4)        memerlukan pendidikan atau pelatihan yang panjang, sebelum seseorang mampu memangku profesi tersebut,
(5)        memiliki otonomi dalam membuat keputusan yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya,
(6)        memiliki kode etik jabatan yang menjelaskan bagaimana profesi itu harus dilaksanakan oleh orang-orang yang memegangnya,
(7)        memiliki organisasi profesi yang merupakan tempat pemegang profesi berasosiasi dan mengembangkan profesi tersebut.
Bila kita bandingkan persyaratan yang dikemukakan oleh beberapa ahli tersebut, dapatlah disimpulkan pernyataannya hampir sama dan saling melengkapi. Dengan demikian bahwa persyaratan profesi yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1.      Pilihan terhadap jabatan itu didasari oleh motivasi yang kuat dan merupakan panggilan hidup orang bersangkutan
2.      Telah memiliki ilmu, pengetahuan, dan keterampilan khusus yang bersifat dinamis dan terus berkembang
3.      Ilmu, pengetahuan, dan keterampilan khusus tersebut diatas diperoleh melalui studi dalam jangka waktu lama
4.      Punya otonomi dalam bertindak ketika melayani klien
5.      Mengabdi kepada masyarakat atau berorientasi kepada layanan sosial, bukan untuk mendapatkan keuntungan finansial semata
6.      Tidak mengadvertensikan keahliannya untuk mendapatkan klien
7.      Menjadi anggota organisi profesi
8.      Organisasi tersebut menentukan persyaratan penerimaan anggota, memmbina profesi anggota, mengawasi prilaku anggota, memberi sanksi, dan memperjuangkan kesejahteraan anggota.
9.      Memiliki kode etik profesi
10.  Punya kekuatan dan status yang tinggi sebagai eksper yang diakui oleh masyarakat
11.  Berhak mendapat imbalan yang layak
Jika syarat tersebut diatas dijadikan acuan, sepertinya tidak semua jenis pekerjaan atau jabatan dapat dikategorikan sebagai profesi
1.      Melibatkan kegiatan intelektual;
2.      Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus;
3.      Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan
4.      Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan;
5.      Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen;
6.      Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi;
7.      Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.;
8.      Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik

Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
  1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
  2. Suatu teknik intelektual.
  3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
  4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
  5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
  6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
  7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya.
  8. Pengakuan sebagai profesi.
  9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
  10. Hubungan yang erat dengan profesi lain.

Syarat-Syarat Suatu Profesi :
- Melibatkan kegiatan intelektual.
- Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
- Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
- Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
- Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
- Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.

Peranan etika dalam profesi :
2.      Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
3.      Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
4.      Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
Profesi sebagai kata benda berarti bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu. Profesional sebagai kata sifat berarti memerlukan kepandaian khusus untuk melaksanakannya. Secara etimologi, profesi berasal dari istilah bahasa Inggris profession atau bahasa Latin profecus yang artinya mengakui, pengakuan, menyatakan mampu atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan tertentu (Sudarwan Danin, 2002:20). Mengutip pendapat Ornstein dan Levine,  Soetjipto (2004;15) mengemukakan bahwa profesi adalah memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak semua orang dapat melakukannya) dan memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang. Selanjutnya Nana Sudjana (Uzer Usman, 2001:14) pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain.

             Dari beberapa pendapat para ahli diatas tentang pengertian profesional, maka dapatlah diambil suatu kesimpulan bahwa profesi adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik serta memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya.
National Education Association (Sucipto,kosasi,& Abimanyu,1994) menyusun sejumlah syarat atau criteria yang mesti ada dalam jabatan guru,yaitu :jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual, jabatan yang menggelutisuatu batang tubuh ilmu yang khusus ,jabatan yang memerlukan kegiatan profisisonal yang lama,jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang bersinambungan,jabatan menjanjikan karir hidupdan keanggotaan yang permanen,jabatan yang menentukan baku sendiri,jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi,dan jabatan yang mempunyai organisasi profesi yang kuat dan terjalin erat.
Gambaran rinci tentang syarat-syarat jabatan guru tersebut dijelaskan sebagai berikut:
1.      Jabatan yang melikatkan kegiatan intelektual
2.      Jabatan yang menggeluti batang tubuhilmu yang khusus
3.      Jabatan yang memerlukan persiapan professional yang lama
4.      Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang bersinambungan
5.      Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen
6.      Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri
7.      Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
8.      Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat
Muchlas Samani dkk (2003:3-4) mengemukakan syarat-syarat profesi meliputi:
(1)   memiliki fungsi yang signifikan dalam kehidupan masyarakat dimana profesi berada,
(2)   memerlukan keahlian dan keterampilan tertentu yang tidak dapat dijangkau oleh masyarakat awam pada umumnya,
(3)   keahlian yang diperlukan dikembangkan berdasarkan disiplin ilmu yang jelas dan sistematik,
(4)   memerlukan pendidikan atau pelatihan yang panjang, sebelum seseorang mampu memangku profesi tersebut,
(5)   memiliki otonomi dalam membuat keputusan yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya,
(6)   memiliki kode etik jabatan yang menjelaskan bagaimana profesi itu harus dilaksanakan oleh orang-orang yang memegangnya,
(7)   memiliki organisasi profesi yang merupakan tempat pemegang profesi berasosiasi dan mengembangkan profesi tersebut.
                     Bila kita bandingkan persyaratan yang dikemukakan oleh beberapa ahli tersebut, dapatlah disimpulkan pernyataannya hampir sama dan saling melengkapi. Dengan demikian bahwa persyaratan profesi yang dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. Pilihan terhadap jabatan itu didasari oleh motivasi yang kuat dan merupakan panggilan hidup orang bersangkutan
  2. Telah memiliki ilmu, pengetahuan, dan keterampilan khusus yang bersifat dinamis dan terus berkembang
  3. Ilmu, pengetahuan, dan keterampilan khusus tersebut diatas diperoleh melalui studi dalam jangka waktu lama
  4. Punya otonomi dalam bertindak ketika melayani klien
  5. Mengabdi kepada masyarakat atau berorientasi kepada layanan sosial, bukan untuk mendapatkan keuntungan finansial semata
  6. Tidak mengadvertensikan keahliannya untuk mendapatkan klien
  7. Menjadi anggota organisi profesi
  8. Organisasi tersebut menentukan persyaratan penerimaan anggota, memmbina profesi anggota, mengawasi prilaku anggota, memberi sanksi, dan memperjuangkan kesejahteraan anggota.
  9. Memiliki kode etik profesi
  10. Punya kekuatan dan status yang tinggi sebagai eksper yang diakui oleh masyarakat
  11. Berhak mendapat imbalan yang layak
Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia I pada tahuan 1988 (Made Pidarta, 2000:266) menentukan syarat-syarat suatu pekerjaan profesional sebagai berikut :
(1)                atas dasar panggilan hidup yang dilakukan sepenuh waktu serta untuk jangka waktu yang lama,
(2)                telah memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus,
(3)                dilakukan menurut teori, prinsip, prosedur, dan anggaan-anggapan dasar yang sudah baku sebagai pedoman dalam melayani klien,
(4)                sebagai pengabdian kepada masyarakat, bukan mencari keuntungan finansial, 
(5)                memiliki kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif dalam melayani klien,
(6)                dilakukan secara otonom yang bisa diuji oleh rekan-rekan seprofesi,
(7)                mempunyai kode etik yang dijunjung tinggi oleh masyarakat, dan
(8)                pekerjaan yang dilakukan untuk melayani mereka yang membutuhkan
Usaha profesionalisasi merupakan hal yang tidak perlu ditawar-tawar lagi karena uniknya profesi guru. Profesi guru harus memiliki berbagai kompetensi seperti kompetensi profesional, personal, dan sosial. Seseorang dianggap profesional apabila mampu mengerjakan tugasnya dengan selalu berpegang teguh pada etika kerja, independent (bebas dari tekanan pihak luar),  cepat (produktif), tepat (efektif), efisien dan inovatif serta didasarkan pada prinsip-prinsip pelayanan prima  yang didasarkan pada  unsur-unsur ilmu atau teori yang sistematis, kewenangan profesional, pengakuan masyarakat dan kode etik yang regulatif. Pengembangan wawasan dapat dilakukan melalui forum pertemuan profesi, pelatihan ataupun upaya pengembangan dan belajar secara mandiri.
Sejalan dengan hal di atas, seorang guru harus terus meningkatkan profesionalismenya melalui berbagai kegiatan yang dapat mengembangkan kemampuannya dalam mengelola pembelajaran maupun kemampuan lain dalam upaya menjadikan peserta didik memiliki keterampilan belajar, mencakup keterampilan dalam memperoleh pengetahuan (learning to know), keterampilan dalam pengembangan jati diri (learning to be), keterampilan dalam pelaksanaan tugas-tugas tertentu (learning to do), dan keterampilan untuk dapat hidup berdampingan dengan sesama secara harmonis (learning to live together).
Berangkat dari makna  dan syarat-syarat profesi sebagaimana dijelaskan pada bagian terdahulu, maka dalam rangka pengembangan profesionalisme guru secara berkelanjutan dapat dilakukan dengan berbagai strategi antara lain :

Berpartisipasi didalam pelatihan atau in servie training.
Bentuk pelatihan yang fokusnya adalah keterampilan tertentu yang dibutuhkan oleh guru untuk melaksanakan tugasnya secara efektif. Pelatihan ini cocok dilaksanakan pada salah satu bentuk pelatihan  pre-service atau in-service. Model pelatihan ini berbeda dengan pendekatan pelatihan yang konvensional, karena penekanannya lebih kepada evaluasi performan nyata suatu kompetensi tertentu dari peserta pelatihan.
Membaca dan menulis jurnal atau makalah ilmiah lainnya.
Dengan membaca dan memahami banyak jurnal atau makalah ilmiah lainnya dalam bidang pendidikan yang terkait dengan profesi guru, maka guru dengan sendirinya dapat mengembangkan profesionalisme dirinya. Selanjutnya untuk dapat memberikan kontribusi kepada orang lain, guru dapat melakukan dalam bentuk penulisan artikel/makalah karya ilmiah yang sangat bermanfaat bagi pengembangan profesionalisme guru  yang bersangkutan maupun orang lain.
Berpartisipasi di dalam kegiatan pertemuan ilmiah.
Pertemuan ilmiah memberikan makna penting untuk menjaga kemutakhiran (up to date) hal-hal yang berkaitan dengan profesi guru. Tujuan utama dari kegiatan pertemuan ilmiah adalah menyajikan berbagai informasi dan inovasi terbaru  di dalam suatu bidang tertentu. Partisipasi guru pada kegiatan tersebut akan memberikan kontribusi yang berharga dalam membangun profesionalisme guru dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
Melakukan penelitian seperti PTK.
Penelitian tindakan kelas yang merupakan studi sistematik yang dilakukan guru melalui kerjasama atau tidak dengan guru lain dalam rangka merefleksikan dan sekaligus meningkatkan praktek pembelajaran secara terus menerus juga merupakan strategi yang tepat untuk meningkatkan profesionalisme guru. Berbagai kajian yang bersifat reflektif  oleh guru yang dilakukan untuk meningkatkan kemantapan rasional, memperdalam pemahaman terhadap tindakan yang dilakukan dalam melaksanakan tugasnya, dan memperbaiki kondisi dimana praktek pembelajaran berlangsung  akan bermanfaat sebagai inovasi pendidikan. Dalam hal ini guru diberdayakan untuk mengambil berbagai prakarsa profesional secara mandiri dengan penuh percaya diri. Jika proses ini berlangsung secara terus menerus,  maka akan berdampak pada peningkatan profesionalisme guru.
Partisipasi di dalam organisasi/komunitas profesional.
Ikut serta menjadi anggota orgnisasi profesional juga akan meningkatkan  profesionalisme seorang guru. Organisasi profesional biasanya akan melayani anggotanya untuk selalu mengembangkan dan memelihara profesionalismenya dengan membangun hubungan yang erat dengan masyarakat. Dalam hal ini yang terpenting adalah guru harus pandai memilih suatu bentuk organisasi profesional yang dapat memberi manfaat utuh bagi dirinya melalui bentuk investasi waktu dan tenaga. Pilih secara bijak organisasi yang dapat memberikan kesempatan bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya.
Kerjasama dengan tenaga profesional lainnya
Seseorang cenderung untuk berpikir dari pada keluar untuk memperoleh pertolongan atau informasi mutakhir akan lebih mudah jika berkomunikasi dengan orang-orang di dalam tempat kerja yang sama. Pertemuan secara formal maupun informal untuk mendiskusikan berbagai isu atau permasalahan pendidikan termasuk bekerjasama berbagai kegiatan lain (misalnya merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program-program sekolah) dengan kepala sekolah, orang tua peserta didik (komite sekolah), guru dan staf lain yang profesional dapat menolong guru dalam memutakhirkan pengetahuannnya. Berpartisipasi di dalam berbagai kegiatan tersebut dapat menjaga keaktifan pikiran dan membuka wawasan yang memungkinkan guru untuk terus memperoleh informasi yang diperlukannya dan sekaligus membuat perencanaan untuk mendapatkannya. Semakin guru terlibat dalam prolehan informasi, maka guru semakin merasakan akuntabel, dan semakin guru merasakan akuntabel maka ia semakin termotivasi untuk mengembangkan dirinya. Merupakan lembaga yang mengembangkan dan meneruskan pengetahuan profesional.
Karena pandangan lain menganggap bahwa hingga sekarang tidak ada definisi yang yang memuaskan  tentang profesi yang diperoleh dari buku maka digunakan pendekatan lain dengan menggunakan ciri profesi. Secara umum ada 3 ciri yang disetujui oleh banyak penulis sebagai ciri sebuah profesi. Adapun ciri itu ialah:
1.                  Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi.  Pelatihan ini dimulai sesudah seseorang memperoleh gelar sarjana. Sebagai contoh mereka yang telah  lulus sarjana baru mengikuti pendidikan profesi seperti dokter, dokter gigi, psikologi, apoteker, farmasi, arsitektut untuk Indonesia. Di berbagai negara, pengacara diwajibkan menempuh ujian profesi sebelum memasuki profesi.
2.                  Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan. Pelatihan tukang batu, tukang cukur, pengrajin meliputi ketrampilan fisik. Pelatihan akuntan, engineer, dokter meliputi komponen intelektual dan ketrampilan. Walaupun pada pelatihan dokter atau dokter gigi mencakup ketrampilan fisik tetap saja komponen intelektual yang dominan. Komponen intelektual merupakan karakteristik profesional yang bertugas utama memberikan nasehat dan bantuan menyangkut bidang keahliannya yang rata-rata tidak diketahui atau dipahami orang awam. Jadi memberikan konsultasi bukannya memberikan barang merupakan ciri profesi.
3.                  Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat. Dengan kata lain profesi berorientasi memberikan jasa untuk kepentingan umum daripada kepentingan sendiri. Dokter, pengacara, guru, pustakawan, engineer, arsitek memberikan jasa yang penting agar masyarakat dapat berfungsi; hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh seorang pakar permainan caturmisalnya. Bertambahnya jumlah profesi dan profesional pada abad 20 terjadi karena ciri tersebut. Untuk dapat berfungsi maka masyarakat modern yang secara teknologis kompleks memerlukan aplikasi yang lebih besar akan pengetahuan khusus daripada masyarakat sederhana yang hidup pada abad-abad lampau. Produksi dan distribusi enersi memerlukan aktivitas oleh banyak engineers. Berjalannya pasar uang dan modal memerlukan tenaga akuntan, analis sekuritas, pengacara, konsultan bisnis dan keuangan. Singkatnya profesi memberikan jasa penting yang memerlukan pelatihan intelektual yang ekstensif.
 Di samping ketiga syarat itu ciri profesi berikutnya. Ketiga ciri tambahan tersebut tidak berlaku bagi semua profesi. Adapun ketiga ciri tambahan tersebut  ialah:
(1)               Adanya proses lisensi atau sertifikat. Ciri ini lazim pada banyak profesi namun tidak selalu perlu untuk status profesional. Dokter diwajibkan memiliki sertifikat praktek sebelum diizinkan berpraktek. Namun pemberian lisensi atau sertifikat tidak selalu menjadikan sebuah pekerjaan menjadi profesi. Untuk mengemudi motor atau mobil semuanya harus memiliki lisensi, dikenal dengan nama surat izin mengemudi. Namun memiliki SIM tidak berarti menjadikan pemiliknya seorang pengemudi profesional. Banyak profesi tidak mengharuskan adanya lisensi resmi. Dosen di perguruan tinggi tidak diwajibkan memiliki lisensi atau akta namun mereka diwajibkan memiliki syarat pendidikan, misalnya sedikit-dikitnya bergelar magister atau yang lebih tinggi.  Banyak akuntan bukanlah Certified Public Accountant dan ilmuwan komputer tidak memiliki lisensi atau sertifikat.
(2)               Adanya organisasi. Hampir semua profesi memiliki organisasi yang mengklaim mewakili anggotanya. Ada kalanya organisasi tidak selalu terbuka bagi anggota sebuah profesi dan seringkali ada organisasi tandingan. Organisasi profesi bertujuan memajukan profesi serta meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Peningkatan kesejahteraan anggotanya akan berarti organisasi profesi terlibat dalam mengamankan kepentingan ekonomis anggotanya. Sungguhpun demikian organisasi profesi semacam itu biasanya berbeda dengan serikat kerja yang sepenuhnya mencurahkan perhatiannya pada kepentingan  ekonomi anggotanya. Maka hadirin  tidak akan menjumpai organisasi pekerja tekstil atau bengkel yang berdemo menuntut  disain mobil yang lebih aman atau konstruksi pabrik yang terdisain dengan baik.
(3)               Otonomi dalam pekerjaannya. Profesi memiliki otonomi atas penyediaan jasanya. Di berbagai profesi, seseorang harus memiliki sertifikat yang sah sebelum mulai bekerja. Mencoba bekerja tanpa profesional atau menjadi profesional bagi diri sendiri dapat menyebabkan ketidakberhasilan.  Bila pembaca mencoba menjadi dokter untuk diri sendiri maka hal tersebut tidak sepenuhnya akan berhasil karena  tidak dapat menggunakan dan mengakses obat-obatan dan teknologi yang paling berguna. Banyak obat hanya dapat diperoleh melalui resep dokter.
 Dengan demikian sebenarnya kode etik tidak merupakan syarat mutlak keberadaan sebuah profesi. Namun demikian karena kode etik disusun oleh organisasi profesi maka keberadaan kode etik dapat dikaitkan dengan keberadaan organisasi dan organisasi ini merupakan syarat tambahan, berbeda dengan syarat mutlak yang dicantumkan dalam ketiga butir persyaratan sebuah profesi.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Kata Profesi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dsb) tertentu. Di dalam profesi dituntut adanya keahlian dan etika khusus serta standar layanan. Pengertian ini mengandung implikasi bahwa profesi hanya dapat dilakukan oleh orang-orang secara khusus di persiapkan untuk itu. Dengan kata lain profesi bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak memperoleh pekerjaan lain.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Good's Dictionary of Education mendefinisikan profesi sebagai "suatu pekerjaan yang meminta persiapan spesialisasi yang relatif lama di Perguruan Tinggi dan dikuasai oleh suatu kode etik yang khusus", Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesi diartikan sebagai "bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (seperti ketrampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu." Dalam pengertian ini, dapat dipertegas bahwa profesi merupakan pekerjaan yang harus dikerjakan dengan bermodal keahlian, ketrampilan dan spesialisasi tertentu. Jika selama ini profesi hanya dimaknai sekedar "pekerjaan", sementara substansi dibalik makna itu tidak terpaut dengan persyaratan, maka profesi tidak bisa dipakai di dalam semua pekerjaan.
Menjadi seorang professional bukanlah pekerjaan yang mudah. Untuk mencapainya, diperlukan usaha yang keras, karena ukuran profesionalitas seseorang akan dilihat dua sisi. Yakni teknis keterampilan atau keahlian yang dimilikinya, serta hal-hal yang berhubungan dengan sifat, watak, dan kepribadiannya. Paling tidak, ada delapan syarat yang harus dimiliki oleh seseorang jika ingin jadi seorang professional.
1. Menguasai pekerjaan
2. Mempunyai loyalitas
3. Mempunyai integritas
4. Mampu bekerja keras
Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
DAFTAR PUSTAKA

Dedi Supriadi, Mengangkat Citra dan Martabat Guru, (Yogyakarta: Adicita Karya Nusa, 1998), hal. 93.
Oteng Sutisna, Administrasi Pendidikan, Dasar Teoritis Untuk Praktek Profesional, (Bandung: Angkasa, 1983), hal. 302.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2001), Edisi III, hal. 897.
Muchtar Buchori, Pendidikan Dalam Pembangunan, (Yogyakarta: Tiara Wacana Bekerjasama dengan IKIP Muhammadiyah Jakarta Press, 1994), hal. 36.
Yunita Maria Yeni M., Profesi Guru; Antara Pengabdian dan Tuntutan, dalam http://www1.bpkpenabur.or.id
Jusuf Amir Feisol, Reorientasi Pendidikan Islam, (Jakarta: Gema Insani Press, 1995), hal. 173-174.
HM. Vollmer and D.L. Mills (eds), Professionalization, (Englewood Cliffs, N.J: Prentice-Hall., 1956), hal. Vii.
Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1994), Cet, II, hal. 108-112.
*) Mujtahid, Dosen Fakultas Tarbiyah UIN Maulana Malik Ibrahim



Tidak ada komentar:

Posting Komentar