BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sudah menjadi
pengetahuan umum bahwa Pendidikan adalah suatu bentuk investasi jangka panjang
yang penting bagi seorang manusia. Pendidikan yang berhasil akan menciptakan
manusia yang pantas dan berkelayakan di masyarakat seta tidak menyusahkan orang
lain. Masyarakat dari yang paling terbelakang sampai yang paling maju mengakui
bahwa pendidik / guru merupakan satu diantara sekian banyak unsur pembentuk
utama calon anggota masyarakat. Namun, wujud pengakuan itu berbeda-beda antara
satu masyarakat dan masyarakat yang lain. Sebagian mengakui pentingnya peranan
guru itu dengan cara yang lebih konkrit, sementara yang lain masih menyangsikan
besarnya tanggung jawab seorang guru, termasuk masyarakat yang sering menggaji
guru lebih rendah daripada yang sepantasnya.
Demikian pula,
sebagian orang tua kadang-kadang merasa cemas ketika menyaksikan anak-anak
mereka berangkat ke sekolah, karena masih ragu akan kemampuan guru mereka. Di
pihak lain setelah beberapa bulan pertama mengajar, guru-guru pada umumnya
sudah menyadari betapa besar pengaruh terpendam yang mereka miliki terhadap
pembinaan kepribadian peserta didik.
Dalam makalah ini
akan dipaparkan pengertian profesi dan ciri-cirinya berikut syarat-syarat
profesi secara umum. Kemudian di bab selanjutnya diketengahkan profesi guru dan
syarat-syarat dalam membangun profesionalisme guru. Dan yang terakhir,
B. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis akan
menjelaskan masalah profesi, dimana dalam penulisan ini penulis akan mencoba
untuk menjelaskan masalah yang di temukan oleh penulis melainkan :
1.
Pengertian
dan syarat profesi
2.
Ciri-ciri
atau karakteristik suatu profesi
3.
Prasyarat
yang harus di miliki profesi
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Profesi
Secara estimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu
profession atau bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya
pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan.
Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang
mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan
mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk
melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin, 2002). Jadi suatu
profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan
persiapan akademik.
Kata Profesi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai bidang
pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dsb)
tertentu. Di dalam profesi dituntut adanya keahlian dan etika khusus serta
standar layanan. Pengertian ini mengandung implikasi bahwa profesi hanya dapat
dilakukan oleh orang-orang secara khusus di persiapkan untuk itu. Dengan kata
lain profesi bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak
memperoleh pekerjaan lain.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya
memerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah,
serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang
khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Good's Dictionary of Education
mendefinisikan profesi sebagai "suatu pekerjaan yang meminta persiapan
spesialisasi yang relatif lama di Perguruan Tinggi dan dikuasai oleh suatu kode
etik yang khusus", Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesi diartikan
sebagai "bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (seperti
ketrampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu." Dalam pengertian ini,
dapat dipertegas bahwa profesi merupakan pekerjaan yang harus dikerjakan dengan
bermodal keahlian, ketrampilan dan spesialisasi tertentu. Jika selama ini
profesi hanya dimaknai sekedar "pekerjaan", sementara substansi
dibalik makna itu tidak terpaut dengan persyaratan, maka profesi tidak bisa
dipakai di dalam semua pekerjaan.
Sehingga pemakaian istilah profesi
sesungguhnya menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian,
tanggungjawab, dan kesetiaan terhadap profesi. Secara teoritis, suatu profesi
tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang sebelumnya tidak dilatih atau
disiapkan untuk profesi itu.
Menurut Muchtar Buchori, kata profesi masuk ke dalam kosa kata bahasa
Indonesia melalui bahasa Inggris (profession) atau bahasa Belanda (professie).
Kedua bahasa ini menerima kata dari bahasa Latin. Dalam bahasa Latin dikenal
dengan istilah "Professio" yang berarti "pengakuan" atau
"pernyataan".
Hal senada juga dikemukakan oleh Yunita Maria YM., secara etimologis
profesi memang berasal dari bahasa latin, yaitu "proffesio". Lebih
lanjut, ia menjelaskan bahwa proffesio mempunyai dua pengertian yaitu
janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas
menjadi "kegiatan apa saja dan siapa saja untuk memperoleh nafkah yang
dilakukan dengan keahlian tertentu." Sedangkan dalam arti sempit, profesi
berarti suatu kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan
sekaligus dituntut darinya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Menurut Frank H. Blackington yang dikutip oleh Sikun Pribadi dari buku
School, Society, and the Professional Educator, yang dikutip kembali oleh Jusuf
Amir Feisol, bahwa profesi adalah "A profession must satisfy an
indispensable social need and be based upon well established and socially
acceptable scientific principles" (sebuah profesi harus memenuhi kebutuhan
masyarakat yang sangat diperlukan dan didasarkan pada prinsip-prinsip ilmiah
yang diterima oleh masyarakat). Kata Blackington, makna profesi adalah memahami
kewajibannya terhadap masyarakat dan mendorong anggotanya untuk melaksanakan
ketentuan-ketentuan etika yang sudah diterima dan sudah mapan. Sementara
menurut Leiberman dalam bukunya Education A Profession, yaitu tekanan utamanya
terletak pada pengabdian yang harus dilaksanakan ketimbang pada keuntungan
ekonomi, sebagai dasar organisasi (profesi), penampilan, dan pengabdian yang
dipercayakan oleh masyarakat kepada kelompok profesi.
Dengan demikian seorang profesional jelas harus memiliki profesi tertentu
yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus,
dan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi)
didalam melaksanakan suatu kegiatan kerja. Hal ini perlu ditekankan benar untuk
mem bedakannya dengan kerja biasa (occupation) yang semata bertujuan untuk
mencari nafkah dan/ atau kekayaan materiil-duniawi Dua pendekatan untuk
mejelaskan pengertian profesi:
1. Pendekatan
berdasarkan Definisi
Profesi merupakan kelompok lapangan
kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan
keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari Manusia, di dalamnya
pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya
dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup
yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan
hidupnya; serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh
kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
2. Pendekatan
Berdasarkan Ciri
Definisi di atas secara tersirat
mensyaratkan pengetahuan formal menunjukkan adanya hubungan antara profesi
dengan dunia pendidikan tinggi. Lembaga pendidikan tinggi ini merupakan lembaga
yang mengembangkan dan meneruskan pengetahuan profesional. Karena pandangan
lain menganggap bahwa hingga sekarang tidak ada definisi yang yang memuaskan
tentang profesi yang diperoleh dari buku maka digunakan pendekatan lain dengan
menggunakan ciri profesi. Secara umum ada 3 ciri yang disetujui oleh banyak
penulis sebagai ciri sebuah profesi. Adapun ciri itu ialah:
o
Sebuah
profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi.
Pelatihan ini dimulai sesudah seseorang memperoleh gelar sarjana. Sebagai
contoh mereka yang telah lulus sarjana baru mengikuti pendidikan profesi seperti
dokter, dokter gigi, psikologi, apoteker, farmasi, arsitektut untuk Indonesia.
Di berbagai negara, pengacara diwajibkan menempuh ujian profesi sebelum
memasuki profesi.
o
Pelatihan
tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan. Pelatihan tukang batu,
tukang cukur, pengrajin meliputi ketrampilan fisik. Pelatihan akuntan,
engineer, dokter meliputi komponen intelektual dan ketrampilan. Walaupun pada
pelatihan dokter atau dokter gigi mencakup ketrampilan fisik tetap saja
komponen intelektual yang dominan. Komponen intelektual merupakan karakteristik
profesional yang bertugas utama memberikan nasehat dan bantuan menyangkut
bidang keahliannya yang rata-rata tidak diketahui atau dipahami orang awam.
Jadi memberikan konsultasi bukannya memberikan barang merupakan ciri profesi.
o
Tenaga
yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat. Dengan kata
lain profesi berorientasi memberikan jasa untuk kepentingan umum daripada
kepentingan sendiri. Dokter, pengacara, guru, pustakawan, engineer, arsitek
memberikan jasa yang penting agar masyarakat dapat berfungsi; hal tersebut
tidak dapat dilakukan oleh seorang pakar permainan catur, misalnya.
Bertambahnya jumlah profesi dan profesional pada abad 20 terjadi karena ciri
tersebut. Untuk dapat berfungsi maka masyarakat modern yang secara teknologis
kompleks memerlukan aplikasi yang lebih besar akan pengetahuan khusus daripada
masyarakat sederhana yang hidup pada abad-abad lampau. Produksi dan distribusi
enersi memerlukan aktivitas oleh banyak engineers. Berjalannya pasar uang dan
modal memerlukan tenaga akuntan, analis sekuritas, pengacara, konsultan bisnis
dan keuangan. Singkatnya profesi memberikan jasa penting yang memerlukan
pelatihan intelektual yang ekstensif.’[3]
Menurut Ornstein dan Levine (1984) menyatakan
bahwa profesi itu adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian profesi di bawah
ini:
Melayani masyarakat merupakan karier yang akan
dilaksanakan sepanjang hayat.
Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar
jangkauan khalayak ramai.
Ø
Menggunakan
hasil penelitin dan aplikasi dari teori ke praktik.
Ø
Memerlukan
pelatihan khusus dengan waktu yang panjang
Ø
Terkendali
berdasarkan lisensi buku dan atau mempunyai persyaratan yang masuk.
Ø
Otonomi
dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu
Ø
Menerima
tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan
yang gerhubungan denan layanan yang diberikan
Ø
Mempunyai
komitmen terhadap jabatan dan klien
Ø
Menggunakan
administrator untuk memudahkan profesinya relatif bebas dari supervisi dalam
jabatan
Ø
Mempunyai
organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri
Ø
Mempunyai
asosiasi profesi dan atau kelompok ‘elit’ untuk mengetahui dan mengakui
keberhasilan anggotanya
Ø
Mempunyai
kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang
berhubungan dengan layanan yang diberikan
Ø
Mempunyai
kadar kepercayaan yang tinggi dari pablik dan kpercayaan diri setiap anggotanya
Ø
Mempunyai
status sosial dan ekonomi yang tinggi
Pada sisi lain profesi mempunyai
pengertian seorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan,
teknik dan prosedur berdasarkan intelektual. Hal demikian dapat dibaca pula
pendapat Volmer dan Mills (1966), Mc Cully (1969), dan Diana W. Kommer (dalam
sagala, 2000:195-196), mereka sama-sama mengartikan profesi sebagai
spesialisasi dari jabatan intelektualyang diperoleh melalui study dan training,
bertujuan menciptakan keterampilan, pekerjaan yang bernilai tinggi, sehingga
keterampilan dan pekerjaan itu diminati, disenangi oleh orang lain, dan dia
dapat melakukan pekerjaan itu dengan mendapat imbalan berupa bayaran, upah, dan
gaji (payment).
Dalam pandangan Vollmer -seorang ahli
sosiologi- melihat makna profesi dari tinjauan sosiologis. Ia mengemukakan
bahwa profesi menunjuk kepada suatu kelompok pekerjaan dari jenis yang ideal,
yang sebenarnya tidak ada dalam kenyataan, tetapi menyeiakan suatu model status
pekerjaan yang bisa diperoleh bila pekerjaan itu telah mencapai
profesionalisasi dengan penuh.
Secara termenologis, definisi profesi
banyak diungkap secara berbeda-beda, tetapi untuk melengkapi definisi tersebut,
berikut ini tulisan Muchtar Luthfi, yang dikutip dan disempurnakan Ahmad
Tafsir, bahwa seseorang disebut profesi bila ia memenuhi 10 kreteria. Adapun
kreteria itu antara lain:
1.
Profesi
harus memiliki keahlian khusus. Keahlian itu tidak dimiliki oleh profesi lain.
Artinya, profesi itu mesti ditandai oleh adanya suatu keahlian yang khusus
untuk profesi itu. Keahlian itu diperoleh dengan mempelajarinya secara khusus;
dan profesi itu bukan diwarisi.
2.
Profesi
dipilih karena panggilan hidup dan dijalani sepenuh waktu. Profesi dipilih
karena dirasakan sebagai kewajiban; sepenuh waktu maksudnya bukan part-time.
Sebagai panggilan hidup, maksudnya profesi itu dipilih karena dirasakan itulah panggilan
hidupnya, artinya itulah lapangan pengabdiannya.
3.
Profesi
memiliki teori-teori yang baku secara universal. Artinya, profesi ini dijalani
menurut aturan yang jelas, dikenal umum, teorinya terbuka. Secara universal
pegangannya diakui.
4.
Profesi
adalah untuk masyarakat, bukan untuk dirinya sendiri. Profesi merupakan alat
dalam mengabdikan diri kepada masyarakat bukan untuk kepentingan diri sendiri,
seperti untuk mengumpulkan uang atau mengejar kedudukan. Jadi profesi merupakan
panggilan hidup.
5.
Profesi
harus dilengkapi kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif. Kecakapan dan
kompetensi ini diperlukan untuk meyakinkan peran profesi itu terhadap kliennya.
6.
Pemegang
profesi memiliki otonomi dalam menjalankan tugas profesinya. Otonomi ini hanya
dapat dan boleh diuji oleh rekan-rekan seprofesinya. Tidak boleh semua orang
bicara dalam semua bidang.
7.
Profesi
hendaknya mempunyai kode etik, ini disebut kode etik profesi. Gunanya ialah
untuk dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas profesi. Kode etik ini
tidak akan bermanfaat bila tidak diakui oleh pemegang profesi dan juga
masyarakat.
8.
Profesi
harus mempunyai klien yang jelas yaitu orang yang dilayani.
9.
Profesi
memerlukan organisasi untuk keperluan meningkatkan kualitas profesi itu.
10.
Mengenali
hubungan profesinya dengan bidang-bidang lain. Sebenarnya tidak ada aspek
kehidupan yang hanya ditangani oleh satu profesi. Hal ini mendorong seseorang
memiliki spesialisasi.
Bertolak dari sepuluh kreteria di atas,
maka diperlukan pengembangan profesi. Menurut Finn (1953) dalam hal ini,
seperti yang dikutip Ahmad Tafsir, bahwa profesi harus memerlukan organisasi
profesi yang kuat; gunanya untuk memperkuat dan mempertajam keprofesiannya itu.
Lebih lanjut, kata Finn, suatu profesi harus mengenali dengan jelas hubungannya
dengan profesi lain. Pengenalan ini terutama diperlukan karena ada kalanya
suatu garapan melibatkan lebih dari satu profesi. Itulah gambaran mengenai
konsep profesi yang selama ini mungkin belum banyak kita pahami secara jelas.
1. Pengertian dan Cakupan Etika Profesi
Kata etik (atau etika) berasal dari
kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat.
Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh
individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah
dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.Etika merupakan sebuah
cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan
perilaku manusia dalam hidupnya.
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan
sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan
suatu keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika
profesi dalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh
dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang
merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.
2. Etika Profesi
Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang
telah dilakukan seseorang sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan
masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Dengan kata lain
orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan
keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang
tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti
pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang komputer misalnya pada kasus
kejahatan komputer yang berhasil mengcopy program komersial untuk
diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang
dikomesikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami
kode etik profesi.
3. Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan sarana
untuk membantu para pelaksana seseorang sebagai seseorang yang professional
supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan
fungsi dari kode etik profesi :
·
Kode
etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi,
pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang
tidak boleh dilakukan.
·
Kode
etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan
kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi,
sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja
(kalanggan social).
·
Kode
etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa
para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak
boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
4. Tujuan Kode Etik Profesi
Etika profesi merupakan standar moral
untuk profesional yaitu mampu memberikan sebuah keputusan secara obyektif bukan
subyektif, berani bertanggung jawab semua tindakan dan keputusan yang telah
diambil, dan memiliki keahlian serta kemampuan. Terdapat beberapa tujuan
mempelajari kode etik profesi adalah sebagai berikut.
a.
Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi.
b.
Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
c.
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
d.
Untuk
meningkatkan mutu profesi.
e.
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
f.
Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
g.
Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
h.
Menentukan
baku standarnya sendiri
5. Pengertian Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan bagian dari
etika profesi. Kode etik profesi merupakanlanjutan dari norma-norma yang lebih
umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih
memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna
walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi.
Kode etik profesi adalah sistem norma
atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa
yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa
yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional. Kode etik
yang ada dalam masyarakat indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya
pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional,
misalnya ikatan penerbit indonesia (IKAPI), kode etik ikatan penasehat hukum
indonesia, kode etik jurnalistik indonesia, kode etik advokasi indonesia dan
lain-lain.
6. Kode Etik Berdasarkan ABET
ABET (Accreditation Board for
Engineering and Technology) adalah organisasi yang bertanggung jawab untuk
memantau, menilai, dan mensertifikasi kualitas pendidikan di bidang ilmu
terapan, komputasi, rekayasa dan teknologi di USA. Dengan adanya Washington
Accord, yang saat ini telah disepakati oleh 14 negara, maka ABET juga dipercaya
untuk memberikan penilaian akreditasi secara internasional. Pada tahun 1985,
lembaga ini mengemukakan serta mempublikasikan kode etik insiyur mengenai
prinsip etika profesi dasar ketehnikan, yaitu
a.
Seorang
insinyur dapat memajukan integritas dan menegakan kehormatan dan martabat
tingkat profesi dengan menggunakan keterampilan untuk peningkatan kesejahteraan
manusia.
b.
Menjadikan
pribadi jujur dan bersifat adil, melayani dengan kesetian masyarakat, pengusaha
dan klien.
c.
Bekerja
keras dan berusaha meningkatkan kemampuan kompetensi dari tingkat profesi.
d.
Mendukung
masyarakat professional dan teknis dari disiplin mereka.
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak
semua pekerjaan adalah profesi, keran profesi memiliki karakteristik sendiri
yang membedakannya dari pekerjaan lainnya, berikut aadalah karateristik profesi
secara umum:
·
Keterampilan
yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis : Professional dapat diasumsikan
mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang
berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik
·
Asosiasi
professional : Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para
anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
Organisasi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi
anggotanya.
·
Pendidikan
yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang
lama dalam jenjang pendidikan tinggi
·
Ujian
kompetensi : Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan
untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
·
Pelatihan
institusional : Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti
pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis
sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui
pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
·
Lisensi
: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya
mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
·
Otonomi
kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis
mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
·
Kode
etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan
prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan. Menurut UU NO. 8
(POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN), Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku
dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
B. Syarat profesi
Menjadi
seorang professional bukanlah pekerjaan yang mudah. Untuk mencapainya,
diperlukan usaha yang keras, karena ukuran profesionalitas seseorang akan
dilihat dua sisi. Yakni teknis keterampilan atau keahlian yang dimilikinya,
serta hal-hal yang berhubungan dengan sifat, watak, dan kepribadiannya. Paling
tidak, ada delapan syarat yang harus dimiliki oleh seseorang jika ingin jadi
seorang professional.
1. Menguasai pekerjaan
Seseorang
layak disebut professional apabila ia tahu betul apa yang harus ia kerjakan.
Pengetahuan terhadap pekerjaannya ini harus dapat dibuktikan dengan hasil yang
dicapai. Dengan kata lain, seorang professional tidak hanya pandai memainkan
kata-kata secara teoritis, tapi juga harus mampu mempraktekkannya dalam
kehidupan nyata. Ia memakai ukuran-ukuran yang jelas, apakah yang dikerjakannya
itu berhasil atau tidak. Untuk menilai apakah seseorang menguasai pekerjaannya,
dapat dilihat dari tiga hal yang pokok, yaitu bagaimana ia bekerja, bagaimana
ia mengatasi persoalan, dan bagaimana ia akan menguasai hasil kerjanya.
Seseorang
yang menguasai pekerjaan akan tahu betul seluk beluk dan liku-liku
pekerjaannya. Artinya, apa yang dikerjakannya tidak cuma setengah-setengah,
tapi ia memang benar-benar mengerti apa yang ia kerjakan. Dengan begitu, maka
seorang profesional akan menjadikan dirinya sebagai problem solver (pemecah
persoalan), bukannya jadi trouble maker (pencipta masalah) bagi pekerjaannya.
2. Mempunyai loyalitas
Loyalitas
bagi seorang profesional memberikan petunjuk bahwa dalam melakukan
pekerjaannya, ia bersikap total. Artinya, apapun yang ia kerjakan didasari oleh
rasa cinta. Seorang professional memiliki suatu prinsip hidup bahwa apa yang
dikerjakannya bukanlah suatu beban, tapi merupakan panggilan hidup. Maka, tak
berlebihan bila mereka bekerja sungguh-sungguh.
Loyalitas
bagi seorang profesional akan memberikan daya dan kekuatan untuk berkembang dan
selalu mencari hal-hal yang terbaik bagi pekerjaannya. Bagi seorang
profesional, loyalitas ini akan menggerakkan dirinya untuk dapat melakukan apa
saja tanpa menunggu perintah. Dengan adanya loyalitas seorang professional akan
selalu berpikir proaktif, yaitu selalu melakukan usaha-usaha antisipasi agar
hal-hal yang fatal tidak terjadi.
3. Mempunyai integritas
Nilai-nilai
kejujuran, kebenaran, dan keadilan harus benar-benar jadi prinsip dasar bagi
seorang profesional. Karena dengan integritas yang tingi, seorang profesional
akan mampu membentuk kehidupan moral yang baik. Maka, tidaklah berlebihan
apabila dikatakan bahwa seorang professional tak cukup hanya cerdas dan pintar,
tapi juga sisi mental. Segi mental seorang professional ini juga akan sekaligus
menentukan kualitas hidupnya. Alangkah lucunya bila seseorang mengaku sebagai
profesional, tapi dalam kenyataanya ia seorang koruptor atau manipulator ?
Integritas
yang dipunyai oleh seorang professional akan membawa kepada penyadaran diri
bahwa dalam melakukan suatu pekerjaan, hati nurani harus tetap menjadi dasar
dan arah untuk mewujudkan tujuannya. Karena tanpa mempunyai integritas yang
tinggi, maka seorang professional hanya akan terombang-ambingkan oleh perubahan
situasi dan kondisi yang setiap saat bisa terjadi. Di sinilah intregitas seorang
professional diuji, yaitu sejauh mana ia tetap mempunyai prinsip untuk dapat
bertahan dalam situasi yang tidak menentu.
4. Mampu bekerja keras
Seorang
profesional tetaplah manusia biasa yang mempunyai keterbatasan dan kelemahan.
Maka, dalam mewujudkan tujuan-tujuan yang ingin dicapai, seorang professional
tidak dapat begitu saja mengandalkan kekuatannya sendiri. Sehebat-hebatnya
seorang profesional, pasti tetap membutuhkan kehadiran orang lain untuk
mengembangkan hidupnya. Di sinilah seorang professional harus mampu menjalin
kerja sama dengan berbagai pihak. Dalam hal ini, tak benar bila jalinan kerja
sama hanya ditujukan untuk orang-orang tertentu. Seorang profesional tidak akan
pernah memilih-milih dengan siapa ia akan bekerja sama.
Seorang
profesional akan membuka dirinya lebar-lebar untuk mau menerima siapa saja yang
ingin bekerja sama. Maka tak mengherankan bila disebut bahwa seorang
profesional siap memberikan dirinya bagi siapa pun tanpa pandang bulu. Untuk
dapat mewujudkan hal ini, maka dalam diri seorang profesional harus ada kemauan
menganggap sama setiap orang yang ditemuinya, baik di lingkungan pekerjaan,
sosial, maupun lingkungan yang lebih luas.
Seorang
profesional tidak akan merasa canggung atau turun harga diri bila ia harus bekerja
sama dengan orang-orang yang mungkin secara status lebih rendah darinya.
Seorang profesional akan bangga bila setiap orang yang mengenalnya, baik
langsung maupun tidak langsung, memberikan pengakuan bahwa ia memang seorang
profesional. Hal ini bisa dicapai apabila ia mampu mengembangkan dan meluaskan
hubungan kerja sama dengan siapa pun, di mana pun, dan kapan pun.
5. Mempunyai Visi
Seorang
profesional harus mempunyai visi atau pandangan yang jelas akan masa depan.
Karena dengan adanya visi tersebut, maka ia akan memiliki dasar dan landasan
yang kuat untuk mengarahkan pikiran, sikap, dan perilakunya. Dengan mempunyai
visi yang jelas, maka seorang profesional akan memiliki rasa tanggung jawab
yang besar, karena apa yang dilakukannya sudah dipikirkan masak-masak, sehingga
ia sudah mempertimbangkan resiko apa yang akan diterimanya.
Tanpa
adanya visi yang jelas, seorang profesional bagaikan “macan ompong”, dimana
secara fisik ia kelihatan tegar, tapi sebenarnya ia tidak mempunyai kekuatan
apa-apa untuk melakukan sesuatu, karena tidak mempunyai arah dan tujuan yang
jelas. Dengan adanya visi yang jelas, seorang profesional akan dengan mudah
memfokuskan terhadap apa yang ia pikirkan, lakukan, dan ia kerjakan.
Visi
yang jelas juga memacunya menghasilkan prestasi yang maksimal, sekaligus ukuran
yang jelas mengenai keberhasilan dan kegagalan yang ia capai. Jika gagal, ia
tidak akan mencari kambing hitam, tapi secara dewasa mengambil alih sebagai
tanggung jawab pribadi dan profesinya.
6. Mempunyai kebanggaan
Seorang
profesional harus mempunyai kebanggaan terhadap profesinya. Apapun profesi atau
jabatannya, seorang profesional harus mempunyai penghargaan yang
setinggi-tingginya terhadap profesi tersebut. Karena dengan rasa bangga
tersebut, ia akan mempunyai rasa cinta terhadap profesinya.
Dengan
rasa cintanya, ia akan mempunyai komitmen yang tinggi terhadap apa yang
dilakukannya. Komitmen yang didasari oleh munculnya rasa bangga terhadap
profesi dan jabatannya akan menggerakkan seorang profesional untuk mencari dan
hal-hal yang lebih baik, dan senantiasa memberikan kontribusi yang besar
terhadap apa yang ia lakukan.
7. Mempunyai komitmen
Seorang
profesional harus memiliki komitmen tinggi untuk tetap menjaga profesionalismenya.
Artinya, seorang profesional tidak akan begitu mudah tergoda oleh bujuk rayu
yang akan menghancurkan nilai-nilai profesi. Dengan komitmen yang dimilikinya,
seorang akan tetap memegang teguh nilai-nilai profesionalisme yang ia yakini
kebenarannya.
Seseorang
tidak akan mengorbankan idealismenya sebagai seorang profesional hanya
disebabkan oleh hasutan harta, pangkat dan jabatan. Bahkan bisa jadi, bagi
seorang profesional, lebih baik mengorbankan harta, jabatan, pangkat asalkan
nilai-nilai yang ada dalam profesinya tidak hilang.
Memang,
untuk membentuk komitmen yang tinggi ini dibutuhkan konsistensi dalam
mempertahankan nilai-nilai profesionalisme. Tanpa adanya konsistensi atau
keajekan, seseorang sulit menjadikan dirinya sebagai profesional, karena hanya
akan dimainkan oleh perubahan-perubahan yang terjadi.
8. Mempunyai Motivasi
Dalam
situasi dan kondisi apa pun, seorang professional tetap harus bersemangat dalam
melakukan apa yang menjadi tanggung jawabnya. Artinya, seburuk apa pun kondisi
dan situasinya, ia harus mampu memotivasi dirinya sendiri untuk tetap dapat
mewujudkan hasil yang maksimal.
Dapat
dikatakan bahwa seorang professional harus mampu menjadi motivator bagi dirinya
sendiri. Dengan menjadi motivator bagi
dirinya sendiri, seorang professional dapat membangkitkan kelesuan-kelesuan
yang disebabkan oleh situasi dan kondisi yang ia hadapi. Ia mengerti, kapan dan
di saat-saat seperti apa ia harus memberikan motivasi untuk dirinya sendiri.
Dengan
memiliki motivasi tersebut, seorang professional akan tangguh dan mantap dalam
menghadapi segala kesulitan yang dihadapinya. Ia tidak mudah menyerah kalah dan
selalu akan menghadapi setiap persoalan dengan optimis. Motivasi membantu
seorang professional mempunyai harapan terhadap setiap waktu yang ia lalui,
sehingga dalam dirinya tidak ada ketakutan dan keraguan untuk melangkahkan
kakinya.
Untuk mencapai sukses dalam bekerja,
seseorang harus mampu bersikap profesional. Profesional tidak hanya berarti
ahli saja. Namun selain memiliki keahlian juga harus bekerja pada bidang yang
sesuai dengan keahlian yang dimilikinya tersebut. Seorang profesional tidak
akan pernah berhenti menekuni bidang keahlian yang dimiliki. Selain itu,
seorang profesional juga harus selalu melakukan inovasi serta
mengembangkan kemampuan yang dimiliki supaya mampu bersaing untuk tetap menjadi
yang terbaik di bidangnya.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi profesional
1. KUSNANTO
Profesional adalah seseorang yang
memiliki kompetensi dala suatu pekerjaan tertentu
2. KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
Profesional bersangkutan dengan profesi yang memerlukan
kepandaian khusus untuk menjalankannya
3. DARYL KOEHN
Profesional adalah orang yang
memberikan pelayanan kepada klien
4. AHOLIAB WATLOLY
Profesional adalah orang yang
berdisiplin dan menjadi "kerasan" dalam pekerjaannya
5. OERIP S. POERWOPOESPITO
Profesional merupakan sikap yang
mengacu pada peningkatan kualitas profesi
6. LISA ANGGRAENY
Profesional merupakan suatu tuntutan bagi seseorang yang
sedang mengemban amanahnya agar mendapatkan proses dan hasil yang optimal
7. BUDY PURNAWANTO
Profesional merupakan bagian dari proses, fokus kepada
output, dan berorientasi ke customer
8. HARY SUWANDA
Profesional adalah seorang yang benar-benar ahli di
bidangnya dan mengandalkan keahliannya tersebut sebagai mata pencahariannya
9. PRASETYANTOKO
Profesional adalah elemen individuao yang meletak dalam
rangkaian besar mesin kapitalisme
10. TANRI ABENG (2002)
Seorang profesional harus mampu menguasai ilmu
pengetahuannya secara mendalam, mampu melakukan kerativitas dan inovasi atas
bidang yang digelutinya serta harus selalu berfikir positif dengan menjunjung
tinggi etika dan integritas profesi
Berdasarkan pengertian dan cirri-ciri
profesi yang telah disebutkan di atas, maka dapat ditarik beberapa hal yang
menjadi syarat-syarat Profesi seperti;
1.
Standar
unjuk kerja.
2.
Lembaga
pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar
kualitas.
3.
Akademik
yang bertanggung jawab.
4.
Organisasi
profesi.
5.
Etika
dan kode etik profesi.
6.
Sistem
imbalan.
7.
Pengakuan
masyarakat.
C. Ciri-ciri Suatu Profesi
Profesional
adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari
pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang
profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian
tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut
keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi,
untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
Sementara
Westby Gibson (1965) dalam Suharsini Arikuto, juga membuat ciri-ciri khusus apa
yang sebenarnya dimaksud sebuah profesi itu. Ia menjelaskan ada empat ciri yang
melekat pada profesi, yaitu; Pertama, pengakuan oleh masyarakat terhadap
layanan tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh kelompok pekerja dikategorikan
sebagai suatu profesi. Kedua, dimilikinya sekumpulan bidang ilmu yang menjadi
landasan sejumlah teknik dan prosedur yang unik. Ketiga, diperlukannya persiapan
yang sengaja dan sistematik sebelum orang mampu melaksanakan suatu pekerjaan
profesional dan keempat, dimilikinya organisasi profesional yang disamping
melindungi kepentingan anggotanya dari saingan kelompok luar, juga berfungsi
tidak saja menjaga, akan tetapi sekaligus selalu berusaha meningkatkan kualitas
layanan kepada masyarakat, termasuk tindak-tindak etis profesional kepada
anggotanya.
Hal
yang hampir sama juga diungkapkan oleh W.E Moore dalam bukunya "The
Professions: Roles and Roles", seperti yang dikutip oleh Oteng Sutisna,
bahwa Moore mengidentifikasikan profesi itu memiliki ciri-ciri antara lain;
pertama, seorang yang menggunakan waktu penuh untuk menjalankan pekerjaannya.
Kedua, ia terikat oleh suatu panggilan hidup, dan dalam hal ini ia memperlakukan
pekerjaannya sebagai seperangkat norma kepatuhan dan perilaku. Ketiga, ia
anggota organisasi profesional yang formal. Keempat, ia menguasai pengetahuan
yang berguna dan ketrampilan atas dasar latihan spesialisasi atau pendidikan
yang sangat khusus. Kelima, ia terikat oleh syarat-syarat kompetensi, kesadaran
prestasi, dan pengabdian. Keenam, ia memperoleh ekonomi berdasarkan
spesialisasi teknis yang tinggi sekali.
Dalam
perspektif Ernest Grennwood dalam bukunya yang terkenal "The Elements of
Profeseonalization", seperti yang dikemukakan oleh Sutisna bahwa profesi
mempunyai beberapa unsur-unsur esensial. Pertama, suatu dasar teori sistematis.
Kedua, kewenangan (authority) yang diakui oleh klien. Ketiga, sanksi dan
pengakuan masyarakat atas kewenangan ini. Keempat, kode etik yang mengatur
hubungan-hubungan dari orang-orang profesional dengan klien dan teman sejawat,
dan kelima, kebudayaan profesi yang terdiri atas nilai-nilai, norma-norma dan
lambang-lambang.
Di
bidang pendidikan, juga dilakukan usaha untuk menguraikan unsur-unsur esensial
profesi itu. Komisi Kebijaksanaan Pendidikan NEA Amerika Serikat (Educational
Policies Commision of the NEA, Professional Organazations in American
Education), misalnya menyebut enam kreteria bagi profesi di bidang pendidikan.
Pertama, profesi didasarkan atas sejumlah pengetahuan yang dikhususkan. Kedua,
mengejar kemajuan dalam kemampuan para anggotanya. Ketiga, profesi melayani
kebutuhan para anggotanya akan kesejahteraan dan pertumbuhan profesional.
Keempat, profesi memiliki norma-norma etis. Kelima, profesi mempengaruhi
kebijaksanaan pemerintah di bidangnya, yakni mengenai perubahan-perubahan dalam
kurikulum, struktur organisasi pendidikan, persiapan profesional dan
seterusnya, dan keenam, profesi memiliki solidaritas kelompok profesi.
Masih
mengenai ciri-ciri profesi, menurut Supriadi, bahwa profesi paling tidak
memiliki lima ciri pokok, yaitu pertama, pekerjaan itu mempunyai fungsi dan
signifikansi sosial karena diperlukan mengabdi kepada masyarakat. Di pihak lain,
pengakuan masyarakat merupakan syarat mutlak bagi suatu profesi, jauh lebih
penting dari pengakuan pemerintah. Kedua, profesi menuntut ketrampilan tertentu
yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan yang serius dan intensif serta
dilakukan dalam lembaga tertentu yang secara sosial dapat
dipertanggung-jawabkan (accountable). Proses pemerolehan ketrampilan itu bukan
hanya rutin, melainkan bersifat pemecahan masalah. Jadi dalam suatu profesi,
independent judgment berperan dalam mengambil putusan, bukan sekedar
menjalankan tugas.
Ketiga,
profesi didukung oleh suatu disiplin ilmu (a systematic body of knowledge),
bukan sekedar serpihan atau hanya common sense. Keempat, ada kode atik yang
menjadi pedoman perilaku anggotanya beserta sanksi yang jelas dan tegas
terhadap pelanggar kode etik. Pengawasan terhadap ditegakkannya kode etik
dilakukan oleh organisasi profesi. Kelima, sebagai konsekuensi dari layanan
yang diberikan kepada masyarakat, maka anggota profesi secara perorangan
ataupun kelompok memperoleh imbalan finansial atau material.
Dari
formulasi-formulasi tentang pengertian dan ciri-ciri profesi tersebut di atas,
walaupun dalam kalimat naratif yang berbeda, pada hakikatnya memperlihatkan
persamaan yang besar dalam substansinya. Kiranya dapat di simpulkan bahwa
profesi ideal memiliki ciri atau unsur sebagai berikut. Yaitu
(a)
suatu dasar ilmu atau teori sistematis;
(b).
Kewenangan profesional yang diakui oleh klien;
(c).
Sanksi dan pengakuan masyarakat akan keabsahan kewenangannya;
(d).
Kode etik yang regulatif;
(e).
Kebudayaan profesi, dan
(f).
Persatuan profesi yang kuat dan berpengaruh.
Sedangkan Ciri-ciri antara Profesi dan Profesional adalah :
PROFESI :
1. Adanya pengetahuan khusus, yang
biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan
dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang
sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya
pada kode etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat,
artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah
kepentingan masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu
profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat,
dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup
dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada
izin khusus.
5. Kaum profesional biasanya menjadi
anggota dari suatu profesi.
Profesional :
a.
Selalu Fokus
b.
Kode etik
c.
Apa yang dilakukannya berhasil
·
Mempunyai semua yang dimiliki oleh seorang Profesional, di
antaranya :
Senang meyelami sebuah proses, selalu memeriksa dan
mengetahui apa yang diperlukan dan yang diinginkannya, tidak membiarkan
kesalahan berlalu, selalu berpikiran positif, dsb.
Visi dan misi
·
Excelent (mengutamakan) dan profesional (hasil)
·
Mempunyai hati yang mau diajar (tidak sombong)
Adapun karakteristik suatu profesi adalah :
- Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
- Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
- Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
- Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
- Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
- Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
- Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
- Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
- Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
- Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
- Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Tiga Ciri Utama Profesi
- Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi.
- Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan.
- Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat.
Tiga (3) Ciri Tambahan Profesi
- Adanya proses lisensi atau sertifikat.
- Adanya organisasi.
- Otonomi dalam pekerjaannya.
Kita
sering sekali mendengar kata profesi dalam kehidupan sehari-hari. Ada profesi
sebagai dokter, hakim, jaksa, polisi dan lain sebagainya. Lantas apa sebenarnya
pengertian dari profesi itu sendiri? Ornstein dan Levine (1984) menjelaskan
bahwa Profesi merupakan jabatan yang sesuai dengan Pengertian Profesi sebagai
Berikut:
1.
Profesi: Melayani Masyarakat, merupakan karier yang akan
dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan).
2.
Profesi: Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu
diluar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang dapat melakukannya).
3.
Profesi: Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari
teori ke praktek (teori baru dikembangkan dari hasil penelitian).
4.
Profesi: Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang
panjang.
5.
Profesi: Terkendali berdasarkan lisensi baku dan atau
mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin
tertentu atau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya).
6.
Profesi: Otonomi dalam membentuk keputusan tentang ruang
lingkup kerja tertentu (tidak diatur oleh orang luar).
7.
Profesi: Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang
diambil dan untuk kerja yang ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang
diberikan (langsung bertanggung jawab terhadap apa yang diputuskannya, tidak
dipindahkan ke atasan atau instansi yang lebih tinggi). Mempunyai sekumpulan
unjuk kerja yang baku.
8.
Profesi: Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien,
dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
9.
Profesi: Menggunakan administrasi untuk memudahkan
profesinya, relatif bebas dari supervisi dalam jabatan (misalnya dokter memakai
tenaga administrasi untuk medata klien, sementara tidak ada supervisi dari luar
terhadap pekerjaan dokter sendiri).
10.
Profesi: Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota
profesi sendiri.
11.
Profesi: Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok ‘elit’
untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya.
12.
Profesi: Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang
meragukan atau menyangsikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
13.
Profesi: Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari publik
dan kepercayaan diri setiap anggotanya.
14.
Profesi: Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi.
D.
Prasyara yang harus di Miliki Profesi
Konvensi
Nasional Pendidikan Indonesia I pada tahuan 1988 (Made Pidarta, 2000:266)
menentukan syarat-syarat suatu pekerjaan profesional sebagai berikut :
(1)
atas dasar panggilan
hidup yang dilakukan sepenuh waktu serta untuk jangka waktu yang lama,
(2)
telah memiliki
pengetahuan dan keterampilan khusus,
(3)
dilakukan menurut
teori, prinsip, prosedur, dan anggaan-anggapan dasar yang sudah baku sebagai
pedoman dalam melayani klien,
(4)
sebagai pengabdian
kepada masyarakat, bukan mencari keuntungan finansial,
(5)
memiliki kecakapan
diagnostik dan kompetensi aplikatif dalam melayani klien,
(6)
dilakukan secara
otonom yang bisa diuji oleh rekan-rekan seprofesi,
(7)
mempunyai kode etik
yang dijunjung tinggi oleh masyarakat, dan pekerjaan yang dilakukan untuk
melayani mereka yang membutuhkan
Muchlas
Samani dkk (2003:3-4) mengemukakan syarat-syarat profesi meliputi:
(1)
memiliki fungsi yang
signifikan dalam kehidupan masyarakat dimana profesi berada,
(2)
memerlukan keahlian
dan keterampilan tertentu yang tidak dapat dijangkau oleh masyarakat awam pada
umumnya,
(3)
keahlian yang
diperlukan dikembangkan berdasarkan disiplin ilmu yang jelas dan sistematik,
(4)
memerlukan pendidikan
atau pelatihan yang panjang, sebelum seseorang mampu memangku profesi tersebut,
(5)
memiliki otonomi dalam
membuat keputusan yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya,
(6)
memiliki kode etik
jabatan yang menjelaskan bagaimana profesi itu harus dilaksanakan oleh
orang-orang yang memegangnya,
(7)
memiliki organisasi
profesi yang merupakan tempat pemegang profesi berasosiasi dan mengembangkan
profesi tersebut.
Bila
kita bandingkan persyaratan yang dikemukakan oleh beberapa ahli tersebut,
dapatlah disimpulkan pernyataannya hampir sama dan saling melengkapi. Dengan
demikian bahwa persyaratan profesi yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1.
Pilihan terhadap
jabatan itu didasari oleh motivasi yang kuat dan merupakan panggilan hidup
orang bersangkutan
2.
Telah memiliki ilmu,
pengetahuan, dan keterampilan khusus yang bersifat dinamis dan terus berkembang
3.
Ilmu, pengetahuan, dan
keterampilan khusus tersebut diatas diperoleh melalui studi dalam jangka waktu
lama
4.
Punya otonomi dalam
bertindak ketika melayani klien
5.
Mengabdi kepada
masyarakat atau berorientasi kepada layanan sosial, bukan untuk mendapatkan
keuntungan finansial semata
6.
Tidak
mengadvertensikan keahliannya untuk mendapatkan klien
7.
Menjadi anggota
organisi profesi
8.
Organisasi tersebut
menentukan persyaratan penerimaan anggota, memmbina profesi anggota, mengawasi
prilaku anggota, memberi sanksi, dan memperjuangkan kesejahteraan anggota.
9.
Memiliki kode etik
profesi
10.
Punya kekuatan dan
status yang tinggi sebagai eksper yang diakui oleh masyarakat
11.
Berhak mendapat
imbalan yang layak
Jika
syarat tersebut diatas dijadikan acuan, sepertinya tidak semua jenis pekerjaan
atau jabatan dapat dikategorikan sebagai profesi
1. Melibatkan kegiatan intelektual;
2. Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang
khusus;
3. Memerlukan persiapan profesional yang
alam dan bukan sekedar latihan
4. Memerlukan latihan dalam jabatan yang
berkesinambungan;
5. Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan
yang permanen;
6. Mementingkan layanan di atas keuntungan
pribadi;
7. Mempunyai organisasi profesional yang
kuat dan terjalin erat.;
8. Menentukan baku standarnya sendiri,
dalam hal ini adalah kode etik
Menurut Artikel dalam International
Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
- Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
- Suatu teknik intelektual.
- Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
- Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
- Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
- Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
- Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya.
- Pengakuan sebagai profesi.
- Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
- Hubungan yang erat dengan profesi lain.
Syarat-Syarat
Suatu Profesi :
- Melibatkan
kegiatan intelektual.
- Menggeluti suatu
batang tubuh ilmu yang khusus.
- Memerlukan
persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
- Memerlukan
latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
- Menjanjikan
karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
- Mementingkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku
standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
Peranan etika
dalam profesi :
2.
Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik
satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok
masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu
bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan
mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
3.
Salah satu golongan masyarakat yang
mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan
kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu
masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena
adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik
profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
4.
Sorotan masyarakat menjadi semakin
tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak
didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang
dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat
profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya
mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik
super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin
menjamahnya.
Profesi sebagai kata benda berarti bidang pekerjaan yang
dilandasi pendidikan keahlian tertentu. Profesional sebagai kata sifat berarti
memerlukan kepandaian khusus untuk melaksanakannya. Secara etimologi, profesi
berasal dari istilah bahasa Inggris profession atau bahasa Latin profecus yang
artinya mengakui, pengakuan, menyatakan mampu atau ahli dalam melaksanakan
pekerjaan tertentu (Sudarwan Danin, 2002:20). Mengutip pendapat Ornstein dan
Levine, Soetjipto (2004;15) mengemukakan
bahwa profesi adalah memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar
jangkauan khalayak ramai (tidak semua orang dapat melakukannya) dan memerlukan
pelatihan khusus dengan waktu yang panjang. Selanjutnya Nana Sudjana (Uzer
Usman, 2001:14) pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya
dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan
pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh
pekerjaan lain.
Dari
beberapa pendapat para ahli diatas tentang pengertian profesional, maka
dapatlah diambil suatu kesimpulan bahwa profesi adalah orang yang terdidik dan
terlatih dengan baik serta memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya.
National Education Association (Sucipto,kosasi,& Abimanyu,1994)
menyusun sejumlah syarat atau criteria yang mesti ada dalam jabatan guru,yaitu
:jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual, jabatan yang menggelutisuatu
batang tubuh ilmu yang khusus ,jabatan yang memerlukan kegiatan profisisonal
yang lama,jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang
bersinambungan,jabatan menjanjikan karir hidupdan keanggotaan yang
permanen,jabatan yang menentukan baku sendiri,jabatan yang lebih mementingkan
layanan diatas keuntungan pribadi,dan jabatan yang mempunyai organisasi profesi
yang kuat dan terjalin erat.
Gambaran
rinci tentang syarat-syarat jabatan guru tersebut dijelaskan sebagai berikut:
1. Jabatan yang melikatkan kegiatan
intelektual
2. Jabatan yang menggeluti batang
tubuhilmu yang khusus
3. Jabatan yang memerlukan persiapan professional
yang lama
4. Jabatan yang memerlukan latihan dalam
jabatan yang bersinambungan
5. Jabatan yang menjanjikan karir hidup
dan keanggotaan yang permanen
6. Jabatan yang menentukan baku
(standarnya) sendiri
7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan
di atas keuntungan pribadi
8. Jabatan yang mempunyai organisasi
professional yang kuat dan terjalin erat
Muchlas Samani dkk (2003:3-4) mengemukakan syarat-syarat
profesi meliputi:
(1)
memiliki fungsi yang signifikan dalam kehidupan masyarakat
dimana profesi berada,
(2)
memerlukan keahlian dan keterampilan tertentu yang tidak
dapat dijangkau oleh masyarakat awam pada umumnya,
(3)
keahlian yang diperlukan dikembangkan berdasarkan disiplin
ilmu yang jelas dan sistematik,
(4)
memerlukan pendidikan atau pelatihan yang panjang, sebelum
seseorang mampu memangku profesi tersebut,
(5)
memiliki otonomi dalam membuat keputusan yang terkait dengan
ruang lingkup tugasnya,
(6)
memiliki kode etik jabatan yang menjelaskan bagaimana
profesi itu harus dilaksanakan oleh orang-orang yang memegangnya,
(7)
memiliki organisasi profesi yang merupakan tempat pemegang
profesi berasosiasi dan mengembangkan profesi tersebut.
Bila kita bandingkan persyaratan yang dikemukakan oleh beberapa ahli tersebut,
dapatlah disimpulkan pernyataannya hampir sama dan saling melengkapi. Dengan
demikian bahwa persyaratan profesi yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- Pilihan terhadap jabatan itu didasari oleh motivasi yang kuat dan merupakan panggilan hidup orang bersangkutan
- Telah memiliki ilmu, pengetahuan, dan keterampilan khusus yang bersifat dinamis dan terus berkembang
- Ilmu, pengetahuan, dan keterampilan khusus tersebut diatas diperoleh melalui studi dalam jangka waktu lama
- Punya otonomi dalam bertindak ketika melayani klien
- Mengabdi kepada masyarakat atau berorientasi kepada layanan sosial, bukan untuk mendapatkan keuntungan finansial semata
- Tidak mengadvertensikan keahliannya untuk mendapatkan klien
- Menjadi anggota organisi profesi
- Organisasi tersebut menentukan persyaratan penerimaan anggota, memmbina profesi anggota, mengawasi prilaku anggota, memberi sanksi, dan memperjuangkan kesejahteraan anggota.
- Memiliki kode etik profesi
- Punya kekuatan dan status yang tinggi sebagai eksper yang diakui oleh masyarakat
- Berhak mendapat imbalan yang layak
Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia I pada tahuan 1988
(Made Pidarta, 2000:266) menentukan syarat-syarat suatu pekerjaan profesional
sebagai berikut :
(1)
atas dasar panggilan hidup yang dilakukan sepenuh waktu
serta untuk jangka waktu yang lama,
(2)
telah memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus,
(3)
dilakukan menurut teori, prinsip, prosedur, dan
anggaan-anggapan dasar yang sudah baku sebagai pedoman dalam melayani klien,
(4)
sebagai pengabdian kepada masyarakat, bukan mencari keuntungan
finansial,
(5)
memiliki kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif dalam
melayani klien,
(6)
dilakukan secara otonom yang bisa diuji oleh rekan-rekan
seprofesi,
(7)
mempunyai kode etik yang dijunjung tinggi oleh masyarakat,
dan
(8)
pekerjaan yang dilakukan untuk melayani mereka yang
membutuhkan
Usaha profesionalisasi merupakan hal yang tidak perlu ditawar-tawar lagi
karena uniknya profesi guru. Profesi guru harus memiliki berbagai kompetensi
seperti kompetensi profesional, personal, dan sosial. Seseorang dianggap
profesional apabila mampu mengerjakan tugasnya dengan selalu berpegang teguh
pada etika kerja, independent (bebas dari tekanan pihak luar), cepat
(produktif), tepat (efektif), efisien dan inovatif serta didasarkan pada
prinsip-prinsip pelayanan prima yang didasarkan pada unsur-unsur
ilmu atau teori yang sistematis, kewenangan profesional, pengakuan masyarakat
dan kode etik yang regulatif. Pengembangan wawasan dapat dilakukan melalui
forum pertemuan profesi, pelatihan ataupun upaya pengembangan dan belajar
secara mandiri.
Sejalan dengan hal di atas, seorang guru harus terus meningkatkan
profesionalismenya melalui berbagai kegiatan yang dapat mengembangkan
kemampuannya dalam mengelola pembelajaran maupun kemampuan lain dalam upaya
menjadikan peserta didik memiliki keterampilan belajar, mencakup keterampilan
dalam memperoleh pengetahuan (learning to know), keterampilan dalam
pengembangan jati diri (learning to be), keterampilan dalam
pelaksanaan tugas-tugas tertentu (learning to do), dan keterampilan
untuk dapat hidup berdampingan dengan sesama secara harmonis (learning to
live together).
Berangkat dari makna dan syarat-syarat profesi sebagaimana
dijelaskan pada bagian terdahulu, maka dalam rangka pengembangan
profesionalisme guru secara berkelanjutan dapat dilakukan dengan berbagai
strategi antara lain :
Berpartisipasi didalam pelatihan atau in
servie training.
Bentuk pelatihan yang
fokusnya adalah keterampilan tertentu yang dibutuhkan oleh guru untuk
melaksanakan tugasnya secara efektif. Pelatihan ini cocok dilaksanakan pada
salah satu bentuk pelatihan pre-service
atau in-service. Model pelatihan ini berbeda dengan pendekatan pelatihan yang
konvensional, karena penekanannya lebih kepada evaluasi performan nyata suatu
kompetensi tertentu dari peserta pelatihan.
Membaca dan menulis jurnal atau makalah
ilmiah lainnya.
Dengan membaca dan
memahami banyak jurnal atau makalah ilmiah lainnya dalam bidang pendidikan yang
terkait dengan profesi guru, maka guru dengan sendirinya dapat mengembangkan
profesionalisme dirinya. Selanjutnya untuk dapat memberikan kontribusi kepada
orang lain, guru dapat melakukan dalam bentuk penulisan artikel/makalah karya
ilmiah yang sangat bermanfaat bagi pengembangan profesionalisme guru yang bersangkutan maupun orang lain.
Berpartisipasi di dalam kegiatan pertemuan
ilmiah.
Pertemuan ilmiah
memberikan makna penting untuk menjaga kemutakhiran (up to date) hal-hal yang
berkaitan dengan profesi guru. Tujuan utama dari kegiatan pertemuan ilmiah
adalah menyajikan berbagai informasi dan inovasi terbaru di dalam suatu bidang tertentu. Partisipasi
guru pada kegiatan tersebut akan memberikan kontribusi yang berharga dalam
membangun profesionalisme guru dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
Melakukan penelitian seperti PTK.
Penelitian tindakan kelas
yang merupakan studi sistematik yang dilakukan guru melalui kerjasama atau
tidak dengan guru lain dalam rangka merefleksikan dan sekaligus meningkatkan
praktek pembelajaran secara terus menerus juga merupakan strategi yang tepat
untuk meningkatkan profesionalisme guru. Berbagai kajian yang bersifat
reflektif oleh guru yang dilakukan
untuk meningkatkan kemantapan rasional, memperdalam pemahaman terhadap tindakan
yang dilakukan dalam melaksanakan tugasnya, dan memperbaiki kondisi dimana
praktek pembelajaran berlangsung akan
bermanfaat sebagai inovasi pendidikan. Dalam hal ini guru diberdayakan untuk
mengambil berbagai prakarsa profesional secara mandiri dengan penuh percaya
diri. Jika proses ini berlangsung secara terus menerus, maka akan berdampak pada peningkatan
profesionalisme guru.
Partisipasi di dalam organisasi/komunitas
profesional.
Ikut serta menjadi anggota
orgnisasi profesional juga akan meningkatkanÂ
profesionalisme seorang guru. Organisasi profesional biasanya akan
melayani anggotanya untuk selalu mengembangkan dan memelihara
profesionalismenya dengan membangun hubungan yang erat dengan masyarakat. Dalam
hal ini yang terpenting adalah guru harus pandai memilih suatu bentuk
organisasi profesional yang dapat memberi manfaat utuh bagi dirinya melalui
bentuk investasi waktu dan tenaga. Pilih secara bijak organisasi yang dapat
memberikan kesempatan bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya.
Kerjasama dengan tenaga profesional
lainnya
Seseorang cenderung untuk
berpikir dari pada keluar untuk memperoleh pertolongan atau informasi mutakhir
akan lebih mudah jika berkomunikasi dengan orang-orang di dalam tempat kerja
yang sama. Pertemuan secara formal maupun informal untuk mendiskusikan berbagai
isu atau permasalahan pendidikan termasuk bekerjasama berbagai kegiatan lain
(misalnya merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program-program sekolah)
dengan kepala sekolah, orang tua peserta didik (komite sekolah), guru dan staf
lain yang profesional dapat menolong guru dalam memutakhirkan pengetahuannnya.
Berpartisipasi di dalam berbagai kegiatan tersebut dapat menjaga keaktifan
pikiran dan membuka wawasan yang memungkinkan guru untuk terus memperoleh
informasi yang diperlukannya dan sekaligus membuat perencanaan untuk
mendapatkannya. Semakin guru terlibat dalam prolehan informasi, maka guru
semakin merasakan akuntabel, dan semakin guru merasakan akuntabel maka ia
semakin termotivasi untuk mengembangkan dirinya. Merupakan lembaga yang
mengembangkan dan meneruskan pengetahuan profesional.
Karena pandangan lain
menganggap bahwa hingga sekarang tidak ada definisi yang yang memuaskan tentang profesi yang diperoleh dari buku maka
digunakan pendekatan lain dengan menggunakan ciri profesi. Secara umum ada 3
ciri yang disetujui oleh banyak penulis sebagai ciri sebuah profesi. Adapun
ciri itu ialah:
1.
Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah
profesi. Pelatihan ini dimulai sesudah
seseorang memperoleh gelar sarjana. Sebagai contoh mereka yang telah lulus sarjana baru mengikuti pendidikan
profesi seperti dokter, dokter gigi, psikologi, apoteker, farmasi, arsitektut
untuk Indonesia. Di berbagai negara, pengacara diwajibkan menempuh ujian
profesi sebelum memasuki profesi.
2.
Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan. Pelatihan
tukang batu, tukang cukur, pengrajin meliputi ketrampilan fisik. Pelatihan
akuntan, engineer, dokter meliputi komponen intelektual dan ketrampilan.
Walaupun pada pelatihan dokter atau dokter gigi mencakup ketrampilan fisik
tetap saja komponen intelektual yang dominan. Komponen intelektual merupakan
karakteristik profesional yang bertugas utama memberikan nasehat dan bantuan
menyangkut bidang keahliannya yang rata-rata tidak diketahui atau dipahami
orang awam. Jadi memberikan konsultasi bukannya memberikan barang merupakan
ciri profesi.
3.
Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat.
Dengan kata lain profesi berorientasi memberikan jasa untuk kepentingan umum
daripada kepentingan sendiri. Dokter, pengacara, guru, pustakawan, engineer,
arsitek memberikan jasa yang penting agar masyarakat dapat berfungsi; hal
tersebut tidak dapat dilakukan oleh seorang pakar permainan caturmisalnya.
Bertambahnya jumlah profesi dan profesional pada abad 20 terjadi karena ciri
tersebut. Untuk dapat berfungsi maka masyarakat modern yang secara teknologis
kompleks memerlukan aplikasi yang lebih besar akan pengetahuan khusus daripada
masyarakat sederhana yang hidup pada abad-abad lampau. Produksi dan distribusi
enersi memerlukan aktivitas oleh banyak engineers. Berjalannya pasar uang dan
modal memerlukan tenaga akuntan, analis sekuritas, pengacara, konsultan bisnis
dan keuangan. Singkatnya profesi memberikan jasa penting yang memerlukan
pelatihan intelektual yang ekstensif.
Di samping
ketiga syarat itu ciri profesi berikutnya. Ketiga ciri tambahan tersebut tidak
berlaku bagi semua profesi. Adapun ketiga ciri tambahan tersebut ialah:
(1)
Adanya proses lisensi atau sertifikat. Ciri ini lazim pada banyak profesi
namun tidak selalu perlu untuk status profesional. Dokter diwajibkan memiliki
sertifikat praktek sebelum diizinkan berpraktek. Namun pemberian lisensi atau
sertifikat tidak selalu menjadikan sebuah pekerjaan menjadi profesi. Untuk
mengemudi motor atau mobil semuanya harus memiliki lisensi, dikenal dengan nama
surat izin mengemudi. Namun memiliki SIM tidak berarti menjadikan pemiliknya
seorang pengemudi profesional. Banyak profesi tidak mengharuskan adanya lisensi
resmi. Dosen di perguruan tinggi tidak diwajibkan memiliki lisensi atau akta
namun mereka diwajibkan memiliki syarat pendidikan, misalnya sedikit-dikitnya
bergelar magister atau yang lebih tinggi.
Banyak akuntan bukanlah Certified Public Accountant dan ilmuwan komputer
tidak memiliki lisensi atau sertifikat.
(2)
Adanya organisasi. Hampir semua profesi memiliki organisasi yang mengklaim
mewakili anggotanya. Ada kalanya organisasi tidak selalu terbuka bagi anggota
sebuah profesi dan seringkali ada organisasi tandingan. Organisasi profesi
bertujuan memajukan profesi serta meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Peningkatan kesejahteraan anggotanya akan berarti organisasi profesi terlibat
dalam mengamankan kepentingan ekonomis anggotanya. Sungguhpun demikian
organisasi profesi semacam itu biasanya berbeda dengan serikat kerja yang
sepenuhnya mencurahkan perhatiannya pada kepentingan ekonomi anggotanya. Maka hadirin tidak akan menjumpai organisasi pekerja
tekstil atau bengkel yang berdemo menuntut
disain mobil yang lebih aman atau konstruksi pabrik yang terdisain dengan
baik.
(3)
Otonomi dalam pekerjaannya. Profesi memiliki otonomi atas penyediaan
jasanya. Di berbagai profesi, seseorang harus memiliki sertifikat yang sah
sebelum mulai bekerja. Mencoba bekerja tanpa profesional atau menjadi
profesional bagi diri sendiri dapat menyebabkan ketidakberhasilan. Bila pembaca mencoba menjadi dokter untuk
diri sendiri maka hal tersebut tidak sepenuhnya akan berhasil karena tidak dapat menggunakan dan mengakses
obat-obatan dan teknologi yang paling berguna. Banyak obat hanya dapat diperoleh
melalui resep dokter.
Dengan demikian sebenarnya kode etik tidak
merupakan syarat mutlak keberadaan sebuah profesi. Namun demikian karena kode
etik disusun oleh organisasi profesi maka keberadaan kode etik dapat dikaitkan
dengan keberadaan organisasi dan organisasi ini merupakan syarat tambahan,
berbeda dengan syarat mutlak yang dicantumkan dalam ketiga butir persyaratan
sebuah profesi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kata Profesi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan
sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan,
kejuruan, dsb) tertentu. Di dalam profesi dituntut adanya keahlian dan etika
khusus serta standar layanan. Pengertian ini mengandung implikasi bahwa profesi
hanya dapat dilakukan oleh orang-orang secara khusus di persiapkan untuk itu.
Dengan kata lain profesi bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena
tidak memperoleh pekerjaan lain.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan
tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik
ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan
yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Good's
Dictionary of Education mendefinisikan profesi sebagai "suatu pekerjaan
yang meminta persiapan spesialisasi yang relatif lama di Perguruan Tinggi dan
dikuasai oleh suatu kode etik yang khusus", Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, profesi diartikan sebagai "bidang pekerjaan yang dilandasi
pendidikan keahlian (seperti ketrampilan, kejuruan dan sebagainya)
tertentu." Dalam pengertian ini, dapat dipertegas bahwa profesi merupakan
pekerjaan yang harus dikerjakan dengan bermodal keahlian, ketrampilan dan
spesialisasi tertentu. Jika selama ini profesi hanya dimaknai sekedar "pekerjaan",
sementara substansi dibalik makna itu tidak terpaut dengan persyaratan, maka
profesi tidak bisa dipakai di dalam semua pekerjaan.
Menjadi seorang professional bukanlah pekerjaan yang mudah. Untuk
mencapainya, diperlukan usaha yang keras, karena ukuran profesionalitas
seseorang akan dilihat dua sisi. Yakni teknis keterampilan atau keahlian yang
dimilikinya, serta hal-hal yang berhubungan dengan sifat, watak, dan
kepribadiannya. Paling tidak, ada delapan syarat yang harus dimiliki oleh
seseorang jika ingin jadi seorang professional.
1. Menguasai pekerjaan
2. Mempunyai loyalitas
3. Mempunyai integritas
4. Mampu bekerja keras
Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu
dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.
Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu
keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang
menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi,
untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
DAFTAR PUSTAKA
Dedi Supriadi, Mengangkat Citra dan
Martabat Guru, (Yogyakarta: Adicita Karya Nusa, 1998), hal. 93.
Oteng Sutisna, Administrasi
Pendidikan, Dasar Teoritis Untuk Praktek Profesional, (Bandung: Angkasa,
1983), hal. 302.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa
Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2001), Edisi III, hal. 897.
Muchtar Buchori, Pendidikan Dalam Pembangunan, (Yogyakarta: Tiara
Wacana Bekerjasama dengan IKIP Muhammadiyah Jakarta Press, 1994), hal. 36.
Yunita Maria Yeni M., Profesi Guru; Antara Pengabdian dan Tuntutan,
dalam http://www1.bpkpenabur.or.id
Jusuf Amir Feisol, Reorientasi Pendidikan Islam, (Jakarta: Gema
Insani Press, 1995), hal. 173-174.
HM. Vollmer and D.L. Mills (eds), Professionalization, (Englewood
Cliffs, N.J: Prentice-Hall., 1956), hal. Vii.
Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam, (Bandung:
Remaja Rosdakarya, 1994), Cet, II, hal. 108-112.
*) Mujtahid, Dosen Fakultas Tarbiyah
UIN Maulana Malik Ibrahim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar